Media Kampung – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan tetap berjalan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, yang menilai putusan MK tidak menghambat proses pembangunan IKN.
Romy menjelaskan bahwa putusan MK yang menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum dan tahapan perpindahan ibu kota yang konstitusional. Ia menilai keputusan tersebut justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan transisi secara lebih realistis dan bertahap.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyarankan agar IKN difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional yang berpotensi menjadi green capital Indonesia. Romy membandingkan konsep pembangunan bertahap IKN dengan pengelolaan kawasan istana kepresidenan seperti di Bogor, Cipanas, dan Tampaksiring, yang berfungsi sebagai kawasan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan secara penuh.
Lebih lanjut, Romy menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan kepentingan masyarakat selama proses transisi. Ia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota harus berjalan dengan cara yang konstitusional, realistis, dan efisien agar tidak mengganggu stabilitas negara maupun kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan uji materi Undang-Undang IKN. MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai ada keputusan presiden yang mengatur pemindahan pemerintahan secara resmi.
Dengan putusan ini, pelaksanaan pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kesiapan nasional. Pemerintah diharapkan memanfaatkan momentum ini untuk merencanakan dan mengelola pembangunan ibu kota baru dengan matang demi keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan