Media Kampung – Presiden Prabowo Subianto menerima 11 tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta.
Acara yang dihadiri perwakilan serikat pekerja nasional, pejabat kementerian, serta media ini berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, dan menjadi forum langsung bagi serikat mengemukakan aspirasi mereka.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menuntut ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang perikanan serta Konvensi ILO 190 yang melarang kekerasan di tempat kerja, dan menambahkan permintaan regulasi khusus bagi pengemudi ojek online.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menekankan perlunya fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri, perumahan terintegrasi untuk mengurangi beban transportasi, serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar tidak terjadi pelanggaran upah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan rangkaian 11 tuntutan yang mencakup perubahan regulasi, kebijakan fiskal, dan perlindungan sektor strategis.
Tuntutan pertama menuntut pengesahan Rancangan Undang‑Undang Ketenagakerjaan serta program HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) untuk mengakhiri praktik alih daya yang dianggap merugikan pekerja.
Selanjutnya, KSPI meminta reformasi pajak yang mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya, Jaminan Hari Tua, pesangon, dan pensiun.
Serikat juga menuntut ratifikasi konvensi ILO 188 dan 190, serta konvensi ILO 90 tentang penghapusan kerja paksa, guna memperkuat standar hak pekerja, terutama perlindungan perempuan di tempat kerja.
Dalam bidang industri, tuntutan mencakup penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri nikel, sekaligus moratorium pembangunan pabrik semen baru untuk menghindari oversupply yang dapat memicu PHK massal.
KSPI menuntut pengesahan Undang‑Undang Perampasan Aset sebagai langkah penegakan anti‑korupsi, serta peningkatan pengawasan terhadap praktik korupsi dalam sektor publik dan swasta.
Untuk pengemudi ojek online, serikat mengusulkan penurunan tarif potongan sebesar 10 % dibandingkan tarif 20 % yang berlaku, dengan harapan menyeimbangkan beban biaya operasional.
Tuntutan terakhir menekankan pengangkatan guru dan tenaga honorer PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara penuh waktu, sehingga tidak ada lagi pegawai dengan kontrak paruh waktu.
Presiden Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti semua poin tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan hak pekerja di era pasca‑pandemi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan