Media Kampung – LBH Jakarta menghidupkan demokrasi lewat penyelenggaraan Kalabahu 46, sebuah program penting dalam proses regenerasi kader bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia. Acara ini menegaskan komitmen lembaga dalam memperkuat jaringan advokasi hak warga.
Kalabahu 46 dilaksanakan di kantor LBH Jakarta, Jalan Cikini Raya No. 5, pada akhir pekan ini, melibatkan lebih dari 80 kader baru serta praktisi senior. Kegiatan terdiri dari sesi orientasi, workshop litigasi, serta diskusi kebijakan publik.
Tujuan utama program adalah menyiapkan generasi penerus yang kompeten dalam memberikan bantuan hukum pro bono serta mengawal kebebasan berpendapat. Pelatihan menekankan prinsip-prinsip demokrasi, tata cara pengajuan gugatan, dan teknik advokasi strategis.
Selama dua hari penuh, peserta dibagi dalam kelompok kecil untuk melakukan simulasi kasus pelanggaran HAM, sehingga mereka dapat mengaplikasikan teori ke praktik. Instruksi diberikan oleh para ahli hukum publik, termasuk anggota senior LBH Jakarta.
Ketua LBH Jakarta, Siti Maulani, menyatakan bahwa regenerasi kader merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan pergerakan hak asasi manusia. Ia menambahkan, “Kalabahu 46 bukan sekadar pelatihan, melainkan wadah solidaritas dan pembentukan jaringan lintas generasi.”
Data internal LBH Jakarta menunjukkan bahwa sejak tahun 2010, lebih dari 350 kader telah melewati program Kalabahu, dengan 70% di antaranya aktif dalam penanganan kasus diskriminasi, kebebasan bersuara, dan perlindungan saksi. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan kapasitas organisasi.
Selain aspek teknis, program juga menekankan pentingnya etika profesi, integritas, dan kepedulian sosial. Peserta diajarkan cara berkoordinasi dengan lembaga internasional serta media untuk memperluas dampak advokasi.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, LBH Jakarta mengundang perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan masukan terkait kebijakan terbaru. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara lembaga swadaya dan pemerintah.
Kegiatan penutupan Kalabahu 46 diisi dengan seremonial penyerahan sertifikat kepada 78 peserta yang berhasil menyelesaikan semua modul. Sertifikat tersebut diakui secara resmi dalam jaringan lembaga bantuan hukum nasional.
Pengalaman peserta mencatat peningkatan kepercayaan diri dalam menghadapi tantangan litigasi, terutama pada kasus yang melibatkan kelompok minoritas. Beberapa dari mereka berencana melanjutkan pendidikan lanjutan di bidang hukum publik.
LBH Jakarta menegaskan bahwa Kalabahu akan menjadi agenda tahunan, dengan rencana penambahan modul digital forensik dan hak siber. Inisiatif ini menyesuaikan dengan dinamika tantangan hukum di era informasi.
Dengan berakhirnya Kalabahu 46, LBH Jakarta siap melanjutkan aksi nyata dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia, sambil terus memperkuat jaringan kader yang berdaya saing di tingkat nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan