Media Kampung – Seorang ibu rumah tangga di Ponorogo dilaporkan tewas setelah tersetrum saat isi daya HP, menimbulkan keprihatinan atas keselamatan listrik di rumah.

Korban bernama Dina Ayu Lestari, berusia 38 tahun, ditemukan tergeletak di depan kamar tidur pada Kamis, 23 April 2026, setelah terdengar teriakan keras dari dalam rumah.

Saksi pertama, kakak korban Triyono, menyaksikan kejadian saat sedang menyeruput kopi di teras, dan segera melaporkan suara teriakan kepada tetangga.

Petugas kepolisian tiba di lokasi, menemukan tangan korban memegang stop kontak yang masih terhubung dengan arus listrik, serta handphone dan charger di sampingnya.

Ipda John Anderson Batara Aryasena, pamapta I Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa saksi langsung mencabut stop kontak, namun korban sudah dalam kondisi lemah dan sesak napas.

Upaya pertolongan pertama dilakukan oleh tetangga yang mencoba mengangkat korban ke tempat duduk, namun tidak ada waktu untuk menghubungi layanan medis.

Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh rasa terbakar pada jari kiri, yang mengindikasikan aliran listrik masuk melalui tubuhnya.

Tim medis yang tiba di lokasi menyatakan bahwa korban telah mengalami henti jantung akibat kejutan listrik dan tidak dapat diselamatkan.

Polisi mengamankan lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, dan menemukan bahwa stop kontak tidak dilengkapi dengan pelindung atau saklar pemutus otomatis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa arus listrik yang mengalir mencapai nilai berbahaya, cukup untuk menyebabkan fibrilasi ventrikel pada manusia.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kejadian sengatan listrik di rumah tangga Indonesia meningkat sekitar 12% pada tahun 2025.

Para ahli kelistrikan menekankan pentingnya penggunaan stop kontak berstandar SNI dan pemasangan ground pada instalasi listrik.

Dalam wawancara, seorang teknisi listrik setempat mengingatkan bahwa charger yang rusak atau kabel yang terkelupas dapat meningkatkan risiko tersetrum.

Ia menambahkan bahwa penggunaan charger original dan memeriksa kondisi kabel secara rutin dapat mencegah kecelakaan serupa.

Kepala Dinas Tenaga Listrik Kabupaten Ponorogo, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan sosialisasi keamanan listrik kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa program inspeksi rutin akan diperluas ke wilayah pedesaan yang masih memiliki instalasi lama.

Warga sekitar menyatakan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap pihak berwenang dapat menyediakan pelatihan dasar pertolongan pertama pada kecelakaan listrik.

Sementara itu, keluarga korban telah menghubungi pengacara untuk menuntut tanggung jawab jika terbukti kelalaian instalasi listrik.

Polisi masih menyelidiki apakah stop kontak yang digunakan merupakan produk palsu atau tidak sesuai standar.

Jika terbukti, maka pelaku penjual atau distributor dapat dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan listrik yang menimpa warga di Jawa Timur dalam dua tahun terakhir.

Menurut data kepolisian, mayoritas korban adalah perempuan dewasa yang sedang mengisi daya perangkat elektronik di rumah.

Analisis ini menggarisbawahi perlunya edukasi tentang bahaya listrik statis pada peralatan portabel.

Media lokal mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan charger terpasang dalam jangka waktu lama tanpa pengawasan.

Kepolisian Ponorogo mengimbau publik untuk melaporkan instalasi listrik yang mencurigakan atau tidak berfungsi dengan baik.

Langkah preventif lain yang disarankan termasuk pemasangan pemutus sirkuit (MCB) yang sensitif pada panel listrik utama.

Para ahli juga menyarankan penggunaan pelindung arus lebih (RCD) untuk meminimalkan risiko kejutan listrik.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi keluarga lain untuk selalu memeriksa kondisi stop kontak dan charger sebelum digunakan.

Dengan peningkatan kesadaran, diharapkan angka kecelakaan listrik serupa dapat turun secara signifikan di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.