Media Kampung – Pakar politik menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih lemah, sehingga mereka menyerukan reformasi struktur dan fungsi agar lebih independen dalam demokrasi Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPU menurun menjadi 45% pada survei 2023, turun signifikan dari 62% pada 2020.
Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) juga mencatat bahwa 48% responden menilai Bawaslu kurang efektif dalam mengawasi proses kampanye.
Prof. Yani menambahkan, “Tanpa reformasi struktural, KPU dan Bawaslu tidak akan mampu menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu mendatang.”
Reformasi yang diusulkan meliputi penambahan anggota independen pada dewan pengawas KPU, serta pemberian otoritas penyelidikan yang lebih luas kepada Bawaslu.
Usulan tersebut didukung oleh beberapa lembaga masyarakat sipil, termasuk Lembaga Demokrasi Indonesia (LDI) yang menilai perlunya penguatan mekanisme akuntabilitas.
Lembaga LDI mengirimkan rekomendasi resmi kepada Menteri Sekretaris Negara pada 15 Januari 2024, menekankan pentingnya peraturan baru yang melindungi independensi KPU.
Selain penambahan anggota, reformasi struktural mencakup pemisahan fungsi administratif dan teknis di dalam KPU, agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Bawaslu juga diharapkan dapat mengakses sumber daya manusia dan teknologi yang lebih modern untuk memantau pelanggaran digital selama kampanye.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peningkatan kasus penyebaran hoaks politik sebesar 35% pada 2023, menambah beban Bawaslu.
Para ahli menilai bahwa kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan lembaga pengawas digital menjadi kunci dalam mengatasi tantangan baru.
Dalam rapat internal KPU pada 22 Februari 2024, pimpinan KPU menyatakan komitmen untuk meninjau kembali mekanisme seleksi anggota dewan pengawas.
Namun, beberapa partai politik menolak usulan reformasi, mengklaim bahwa perubahan tersebut dapat mengganggu stabilitas proses pemilu.
Ketegangan ini menambah urgensi dialog multistakeholder yang melibatkan pemerintah, partai, dan organisasi masyarakat sipil.
Observasi lapangan oleh LSM Transparansi Indonesia menemukan contoh konkret di mana keputusan KPU dipengaruhi oleh tekanan lobby pada pemilihan daerah Jawa Barat 2022.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pemilihan dalam konteks desentralisasi kekuasaan.
Pakar politik menekankan pentingnya legislasi yang jelas, termasuk peraturan tentang sanksi bagi anggota KPU atau Bawaslu yang melanggar kode etik.
Implementasi sanksi ini masih terbatas karena proses hukum yang panjang dan kurangnya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, reformasi fungsi harus disertai dengan mekanisme investigasi yang cepat dan transparan.
Pengalaman negara lain, seperti Finlandia dan Kanada, menunjukkan bahwa sistem pemilihan yang kuat memerlukan badan pengawas independen yang berwenang.
Studi komparatif oleh Pusat Penelitian Kebijakan Publik menyarankan Indonesia mengadopsi model pengawasan berbasis teknologi blockchain.
Teknologi tersebut dapat mencatat setiap langkah proses pemilu secara tidak dapat diubah, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
Namun, implementasi teknologi mutakhir memerlukan investasi besar dan pelatihan sumber daya manusia yang memadai.
Anggaran KPU tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun, namun sebagian besar dialokasikan untuk operasional, bukan inovasi.
Para ahli mengusulkan alokasi minimal 10% dari anggaran untuk pengembangan sistem informasi dan keamanan siber.
Jika reformasi struktur dan fungsi berhasil, diharapkan KPU dan Bawaslu dapat berperan lebih efektif dalam menjamin pemilu yang adil dan bebas.
Keberhasilan ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai demokrasi terbesar di Asia Tenggara.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pemilu yang diharapkan selesai pada pertengahan 2024.
RUU tersebut mencakup pasal-pasal tentang independensi KPU, wewenang Bawaslu, serta mekanisme pengawasan lintas lembaga.
Jika disetujui, perubahan ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia menjelang pemilu 2024.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply