Media Kampung – Menanggapi laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari yang mengkritik kebijakan swasembada pangan, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak pemolisian tersebut dan menuding adanya skenario menurunkan citra pemerintah.

Pigai menyampaikan pernyataannya pada rapat kerja Komisi XIII DPR Senayan, Senin 2 Februari 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik publik merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dipidana bila tidak mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan identitas.

Menurut Pigai, Feri Amsari bukanlah pakar pertanian, sehingga kompetensinya dalam menilai kebijakan pertanian dipertanyakan, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk melaporkan ke polisi.

Ia menambahkan, “Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” sambil menekankan bahwa respons pemerintah seharusnya berupa data, fakta, dan informasi kredibel, bukan tindakan hukum.

Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian integral dari kontrol sosial, di mana masyarakat sebagai rights holder berhak mengawasi kinerja pemerintah yang berperan sebagai obligation holder.

Dalam konteks ini, Pigai menilai bahwa pelaporan terhadap Feri Amsari dan akademisi Ubaedillah Badrun dapat menimbulkan persepsi antikritik dan antidemokrasi, meski pemerintah mengklaim menempatkan HAM dan demokrasi sebagai nilai fundamental.

Ia menuduh adanya skenario politis yang bertujuan mendowngrade pemerintahan Presiden Prabowo, dengan memanfaatkan kasus hukum sebagai alat untuk memojokkan pemerintah di mata publik.

Pengamat politik dari LBH Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026, menilai pernyataannya dapat menghasut keresahan petani, namun Pigai menolak interpretasi tersebut.

Pigai menegaskan bahwa kecaman terhadap kebijakan publik tidak otomatis menjadi makar, selama tidak disertai tindakan ad hominem atau serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat literasi media dan menjaga ruang diskursus publik yang sehat, mengingat Indonesia berada pada fase demokrasi yang semakin matang.

Komentar serupa juga muncul dari Sekjen PDI‑Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan pentingnya mendengarkan kritik konstruktif untuk meningkatkan kualitas kebijakan.

Hingga akhir pekan 19 April 2026, tidak ada proses hukum lanjutan terhadap Feri Amsari; pihak kepolisian masih meninjau laporan tersebut sementara Pigai terus mengkampanyekan penolakan terhadap pemolisian akademisi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.