Media Kampung – 15 April 2026 | Pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu, membandingkan persyaratan pendidikan calon legislatif S1‑S2 dengan standar negara lain. Sidang Mahkamah Konstitusi meninjau hal tersebut secara mendetail.
Pada sidang MK tanggal 12 Maret 2024, pemohon menyoroti perbandingan data pendidikan legislator di sepuluh negara maju. Data tersebut dijadikan dasar argumentasi perubahan regulasi.
Data menunjukkan bahwa di Amerika Serikat sekitar 40% anggota DPR memiliki gelar master atau lebih, sementara di Indonesia hanya 12% yang berpendidikan S2. Selisih ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas representasi.
Di Inggris, 35% anggota Parlemen memiliki setidaknya gelar master, dan di Jerman 38%, menandakan tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Kedua negara juga menekankan kompetensi akademik dalam proses seleksi.
Di Jepang, 30% anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki gelar master, sementara di Australia 33%, menurut laporan yang dikutip pemohon. Angka ini dianggap sebagai tolok ukur standar internasional.
Sementara itu, Indonesia menetapkan minimum gelar sarjana (S1) untuk calon DPR, dan tidak ada persyaratan S2, berbeda dengan beberapa negara yang mengharuskan gelar master bagi calon tertentu. Kebijakan ini masih menjadi perdebatan publik.
Pemohon berargumen bahwa standar pendidikan yang lebih tinggi dapat meningkatkan kualitas legislasi dan akuntabilitas publik. Mereka menilai bahwa kompetensi akademik berpengaruh pada pembuatan kebijakan.
“Kita perlu menyesuaikan persyaratan dengan standar internasional untuk memastikan wakil rakyat yang kompeten”, ujar salah satu pengacara pemohon, Budi Santoso. Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan reformasi.
Pihak pemerintah menanggapi bahwa persyaratan pendidikan bukan satu‑satunya faktor kualitas, menekankan pentingnya pengalaman dan integritas. Mereka menolak penyederhanaan kualifikasi menjadi satu ukuran.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, menegaskan bahwa sidang akan mempertimbangkan konstitusionalitas persyaratan tersebut serta implikasi terhadap hak pilih. Proses pengujian hukum masih berlangsung.
Analisis hukum menunjukkan bahwa perubahan persyaratan dapat memicu tantangan terhadap prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi dalam konstitusi. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam putusan akhir.
Organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga Kajian Demokrasi, menambahkan bahwa peningkatan standar pendidikan dapat memperkecil peluang politik uang. Mereka melihat korelasi antara pendidikan dan integritas.
Namun, kritikus khawatir bahwa kebijakan ini dapat menyingkirkan kandidat berbasis daerah yang memiliki kemampuan praktis meski tanpa gelar tinggi. Kekhawatiran ini menyangkut representasi wilayah.
Sejumlah akademisi menyarankan pendekatan alternatif, misalnya pelatihan wajib bagi semua calon legislatif, alih‑alih menetapkan batasan gelar. Ide tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi tanpa mengurangi inklusivitas.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan akhir, sidang lanjutan dijadwalkan bulan depan, menandakan proses hukum masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan