Banyuwangi – Babak baru Pilkada Banyuwangi dimulai. Sengketa hasil pemilihan kepala daerah kini memasuki ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02, Ali Makki-Ali Ruchi, membuat suhu politik di Banyuwangi kembali menghangat.

MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Rabu, 8 Januari 2025. Agenda sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, bertempat di ruang sidang MKRI 2, Jakarta. Panggilan sidang telah dikirimkan oleh panitera MK dengan nomor 10/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.

Baca juga:

Surat panggilan tersebut menjelaskan bahwa sidang dapat dihadiri secara luring atau daring (hybrid) karena keterbatasan tempat. Masing-masing pihak yang hadir secara luring, dibatasi maksimal 2 orang kuasa hukum atau prinsipal. Mereka diwajibkan memberitahukan kehadiran terlebih dahulu ke pihak Mahkamah.

Baca juga:

“Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang dari panitera Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujar Ahmad Rifa’i, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02.

Baca juga:

Sebelumnya, pada 3 Januari 2025, MK juga telah meregistrasi perkara ini dengan nomor 119/PHPU BUP-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan dimulainya sidang ini, babak baru sengketa Pilkada Banyuwangi memasuki fase yang menentukan.