Pilkada Banyuwangi di MK, Sidang Sengketa Digelar 8 Januari
Banyuwangi – Babak baru Pilkada Banyuwangi dimulai. Sengketa hasil pemilihan kepala daerah kini memasuki ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02, Ali Makki-Ali Ruchi, membuat suhu politik di Banyuwangi kembali menghangat.
MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Rabu, 8 Januari 2025. Agenda sidang adalah Pemeriksaan Pendahuluan, bertempat di ruang sidang MKRI 2, Jakarta. Panggilan sidang telah dikirimkan oleh panitera MK dengan nomor 10/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Surat panggilan tersebut menjelaskan bahwa sidang dapat dihadiri secara luring atau daring (hybrid) karena keterbatasan tempat. Masing-masing pihak yang hadir secara luring, dibatasi maksimal 2 orang kuasa hukum atau prinsipal. Mereka diwajibkan memberitahukan kehadiran terlebih dahulu ke pihak Mahkamah.
“Betul, kami sudah menerima surat panggilan sidang dari panitera Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan,” ujar Ahmad Rifa’i, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2025, MK juga telah meregistrasi perkara ini dengan nomor 119/PHPU BUP-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan dimulainya sidang ini, babak baru sengketa Pilkada Banyuwangi memasuki fase yang menentukan.



