Ketentuan Baru KPU RI Tentang Pemilu 2024: Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres-Cawapres

waktu baca 2 menit
Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres-Cawapres

Media Kampung (Pemilu) 2024 menghadirkan ketentuan baru bagi yang akan berpartisipasi. Ketua Republik ( RI), Hasyim Asy'ari, memastikan bahwa baru yang menjadi peserta tidak diperkenankan mengusung pasangan dan (capres-cawapres). Namun, mereka diperbolehkan hanya sebagai pendukung.

Dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan peserta pemilu presiden dan 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/11/2023), Hasyim memaparkan ketentuan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan yang berpartisipasi dalam Pemilu.

Mengacu pada Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hanya yang telah ditetapkan sebagai peserta dan memiliki 20% kursi di dari hasil Pemilu 2019 yang berhak mengusulkan pasangan calon.

yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019, namun tidak lolos sebagai peserta , dilarang mengusung pasangan capres-cawapres. Hasyim menegaskan, ini bertujuan untuk menghindari kebingungan publik saat memilih.

“Parpol yang tidak lolos sebagai peserta tidak diperkenankan menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres 2024. Hal ini karena jika lambang partai tersebut muncul dalam surat suara, publik bisa bingung,” jelas Hasyim.

Dalam rapat tersebut, Hasyim juga menyebutkan beberapa partai politik baru yang akan berpartisipasi dalam , seperti PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Meskipun demikian, mereka hanya dapat berperan sebagai pendukung.

Selain itu, lambang dari partai politik baru tersebut tidak akan tampil dalam surat suara pemilu 2024. Hasyim menambahkan, partai politik baru tersebut juga dilarang menjadi sumber dana kampanye.

“Jika ada ketua atau kader parpol yang ingin berkontribusi pada dana kampanye, kontribusi tersebut bersifat pribadi,” ungkap Hasyim.

Dengan ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan, serta menghindari potensi kebingungan di tengah .

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita