Media Kampung – pemilihan umum (Pemilu) 2024 menghadirkan ketentuan baru bagi partai politik yang akan berpartisipasi. Ketua komisi pemilihan umum Republik indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, memastikan bahwa partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024 tidak diperkenankan mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Namun, mereka diperbolehkan hanya sebagai pendukung.
Dalam rapat koordinasi persiapan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/11/2023), Hasyim memaparkan ketentuan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu.
Mengacu pada Pasal 222 dan 226 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hanya partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 dan memiliki 20% kursi di dpr ri dari hasil Pemilu 2019 yang berhak mengusulkan pasangan calon.
partai politik yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019, namun tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, dilarang mengusung pasangan capres-cawapres. Hasyim menegaskan, ini bertujuan untuk menghindari kebingungan publik saat memilih.
“Parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 tidak diperkenankan menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang mendaftarkan pasangan capres-cawapres 2024. Hal ini karena jika lambang partai tersebut muncul dalam surat suara, publik bisa bingung,” jelas Hasyim.
Dalam rapat tersebut, Hasyim juga menyebutkan beberapa partai politik baru yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2024, seperti PKN, Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Buruh. Meskipun demikian, mereka hanya dapat berperan sebagai pendukung.
Selain itu, lambang dari partai politik baru tersebut tidak akan tampil dalam surat suara pemilu 2024. Hasyim menambahkan, partai politik baru tersebut juga dilarang menjadi sumber dana kampanye.
“Jika ada ketua atau kader parpol yang ingin berkontribusi pada dana kampanye, kontribusi tersebut bersifat pribadi,” ungkap Hasyim.
Dengan ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan, serta menghindari potensi kebingungan di tengah masyarakat.

