Jakarta, mediakampung.com – Senin, tanggal 10 Juli 2023, Anggota komisi pemilihan umum (KPU) idham holik, didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dan Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Andi Krisna, menghadiri Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye pemilihan umum. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait baik secara tatap muka maupun melalui platform daring.
Dalam kesempatan tersebut, idham holik memberikan sambutan pembuka dan arahan. Beliau menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye pemilihan umum tersebut sudah siap untuk diundangkan. KPU sebagai penyusun rancangan peraturan tersebut tidak hanya mengikuti ketentuan dan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang pemilu, tetapi juga telah menerima masukan strategis dari para pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi terkait, baik secara tatap muka maupun melalui jaringan daring. Beberapa lembaga dan instansi yang turut hadir antara lain Badan Pengawas Pemilu Republik indonesia (bawaslu RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham), Sekretariat Kabinet (Setkab), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), otoritas jasa keuangan (OJK), Ikatan Ahli Periklanan indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan indonesia (IAI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Keuangan (kemenkeu), Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal KPU, serta jajaran dari Sekretariat Jenderal KPU.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dan menyempurnakan Rancangan Peraturan kpu tentang Dana Kampanye pemilihan umum. Kehadiran para pemangku kepentingan secara tatap muka maupun melalui jaringan daring menjadi bukti komitmen dalam membangun kerjasama dan memastikan peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait dengan dana kampanye dalam pemilihan umum.(Tim)


