Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

waktu baca 2 menit
Rapat KPU terkait dana kampanye

Jakarta, mediakampung.com – Senin, tanggal 10 Juli 2023, Anggota () , didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima dan Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan Andi Krisna, menghadiri Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan tentang Dana Kampanye . Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait baik secara tatap muka maupun melalui platform daring.

Dalam kesempatan tersebut, memberikan sambutan pembuka dan arahan. Beliau menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan tentang Dana Kampanye tersebut sudah siap untuk diundangkan. sebagai penyusun rancangan peraturan tersebut tidak hanya mengikuti ketentuan dan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang pemilu, tetapi juga telah menerima masukan strategis dari para pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi terkait, baik secara tatap muka maupun melalui jaringan daring. Beberapa lembaga dan instansi yang turut hadir antara lain Badan Pengawas Pemilu Republik ( RI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Hukum dan HAM (), Sekretariat Kabinet (Setkab), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), (), Ikatan Ahli Periklanan (IAPI), Ikatan Akuntan (IAI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Keuangan (kemenkeu), Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal , serta jajaran dari Sekretariat Jenderal .

Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama dan menyempurnakan Rancangan Peraturan tentang Dana Kampanye . Kehadiran para pemangku kepentingan secara tatap muka maupun melalui jaringan daring menjadi bukti komitmen dalam membangun dan memastikan peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan semua pihak terkait dengan dana kampanye dalam .(Tim)

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita