Media Kampung – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Jatiuwung melakukan penertiban terhadap puluhan spanduk liar yang dipasang di sepanjang Jalan Pajajaran. Langkah ini diambil karena spanduk-spanduk tersebut tidak memiliki izin, mengganggu estetika kawasan, dan berpotensi mengancam keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Jatiuwung mencopot spanduk yang menempel di tiang listrik, batang pohon, dan berbagai fasilitas umum lainnya pada Jumat, 19 Juni 2026. Camat Jatiuwung, Buceu Garitna, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas keluhan warga yang resah dengan maraknya media promosi ilegal di ruang publik.

“Spanduk-spanduk itu dipasang tanpa izin dan merusak pemandangan kota. Selain itu, pemasangan di tempat yang salah bisa mengganggu konsentrasi pengendara dan menimbulkan risiko keselamatan,” ujar Buceu.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah kecamatan tidak hanya melakukan operasi, tetapi juga mengedukasi warga agar tidak memasang spanduk sembarangan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Selain fokus pada spanduk liar, Pemkot Tangerang juga meningkatkan pengawasan di sekitar lokasi untuk mencegah munculnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang kerap memanfaatkan area kosong. Dengan demikian, kebersihan dan ketertiban lingkungan dapat terjaga setelah kawasan dibersihkan.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga fasilitas umum. Jika melihat pemasangan spanduk ilegal, segera laporkan ke petugas,” tambah Buceu.

Penertiban spanduk di Jatiuwung ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Tangerang untuk menata ruang publik, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan estetis bagi seluruh warga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.