Media Kampung – Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah warga mengalami luka-luka saat mencoba mengadang proses eksekusi paksa lahan yang dilakukan oleh anggota TNI AD di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juni 2026. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai organisasi mahasiswa UI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menyatakan bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh aparat TNI sangat menciderai hati rakyat. Menurutnya, TNI yang seharusnya melindungi rakyat justru menggunakan kekuatan untuk mengintimidasi warga. Ia menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan TNI untuk melindungi rakyat demi menjaga kedaulatan negara.
Salah satu korban pemukulan, Muhammad Rafi Raditya, mahasiswa FISIP UI, mengaku ditendang, dipukul, ditonjok, dan disundul oleh tentara saat membantu warga mengadang aparat. Ia juga menyaksikan seorang warga terkena palu yang dibawa anggota TNI secara sengaja. Meski mengalami kekerasan, Rafi bersama mahasiswa lainnya tetap berkomitmen membantu warga dengan pendampingan hukum dan pendirian dapur umum untuk memenuhi kebutuhan konsumsi warga, khususnya anak-anak.
Proses eksekusi lahan ini sebenarnya telah dimulai sejak awal April 2026 oleh anggota TNI dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) – Detasemen Zeni Penjinakan Bahan Peledak (Jihandak). TNI mengklaim rumah warga tersebut berdiri di atas lahan negara yang diperuntukkan bagi TNI, sementara warga mempertahankan hunian mereka karena merasa memiliki dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak TNI AD maupun Mabes TNI terkait insiden pemukulan tersebut. Sementara itu, BEM UI berencana melaporkan tindakan kekerasan ini ke pemerintah pusat dan DPR untuk mendapatkan keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan