Media Kampung – Pemerintah melalui Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah larangan bagi guru demi menjaga profesionalisme dan netralitas dalam dunia pendidikan. Regulasi ini menjadi pedoman penting agar guru tidak hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi juga mematuhi etika profesi dan nilai-nilai kebangsaan. Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru berdasarkan peraturan tersebut.

Larangan Utama dalam Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Pasal 9 Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 secara tegas melarang guru melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, guru dilarang melakukan perbuatan yang dilarang bagi organisasi kemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan. Larangan ini bertujuan memastikan guru tetap menjadi teladan yang menjunjung tinggi ideologi negara.

Larangan Terlibat Politik Praktis

Guru dilarang terlibat dalam politik praktis, politik transaksional, atau memiliki afiliasi dengan partai politik yang dapat memengaruhi independensi profesi. Ketentuan ini penting untuk menjaga netralitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan, sehingga proses belajar-mengajar tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

Larangan Melakukan Aktivitas di Luar Tugas Profesional

Regulasi juga melarang guru melakukan aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan. Artinya, setiap tindakan guru harus tetap dalam koridor tanggung jawab yang telah ditetapkan, tidak menyimpang dari peran sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan.

Pentingnya Mematuhi Larangan bagi Profesionalisme Guru

Kepatuhan terhadap Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 tidak hanya melindungi peserta didik, tetapi juga menjaga kehormatan profesi guru. Sebagaimana ditegaskan dalam jurnal pendidikan, kode etik merupakan pedoman perilaku yang mengikat bagi para guru. Dengan memahami dan mematuhi larangan ini, pendidik dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, objektif, dan bertanggung jawab.

Regulasi ini menjadi landasan bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas diri dan memberikan layanan pendidikan terbaik. Pemahaman yang mendalam terhadap larangan-larangan tersebut akan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, berintegritas, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.