Media Kampung – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2026 tahap 2 pada 17-18 Juni 2026. Tahap ini menyediakan tiga jalur seleksi, yaitu jalur afirmasi, jalur mutasi orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba untuk jenjang SMA dan SMK negeri di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat terhadap SPMB tahun ini sangat tinggi. Pada tahap pertama (jalur domisili), realisasi pendaftaran telah mencapai 50 persen dari total kuota yang tersedia. Memasuki tahap kedua, ia mengimbau calon peserta didik untuk mencermati persyaratan administrasi dan mengunggah seluruh dokumen pendukung dengan benar agar sistem dapat melakukan verifikasi secara optimal.
Berikut jadwal lengkap SPMB Jatim 2026 tahap 2:
- Pendaftaran: 17-18 Juni 2026
- Verifikasi dan validasi: 19-21 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2026
- Daftar ulang: 23-25 Juni 2026
Setiap jalur memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Berikut rinciannya:
| Jalur | Syarat Dokumen |
|---|---|
| Afirmasi | Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu (KIP/PKH/DTKS), atau surat keterangan disabilitas |
| Mutasi Orang Tua/Wali | Surat penugasan mutasi dari instansi, KK, dan surat pernyataan |
| Prestasi Hasil Lomba | Piagam/sertifikat kejuaraan akademik/nonakademik yang diakui |
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id. Calon siswa wajib memiliki PIN SPMB yang diperoleh pada tahap pra-pendaftaran. Langkah-langkah pendaftaran:
- Kunjungi laman resmi SPMB Jatim dan login menggunakan NISN, PIN, dan nomor KK.
- Pilih jalur yang sesuai dengan persyaratan dan jadwal.
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang diminta.
- Konfirmasi dan finalisasi pendaftaran.
Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Dindik Jatim menyebutkan bahwa sekolah swasta di Jawa Timur telah menyiapkan berbagai skema beasiswa dan potongan biaya pendidikan. Selain itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga mengingatkan SD dan SMP negeri di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan atau menjual seragam dan buku pelajaran selama pelaksanaan SPMB 2026, sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026.
Calon peserta didik diimbau untuk menghindari kesalahan umum seperti salah mengunggah dokumen, data Kartu Keluarga tidak sesuai, terlambat menyelesaikan pendaftaran, lupa daftar ulang, atau memilih jalur yang tidak sesuai dengan persyaratan. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jatim dan Juknis SPMB Jatim 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan