Media Kampung – Presiden Prabowo memberikan respons yang rasional dan terukur terkait kekhawatiran pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) atas dua draf aturan baru yang berpotensi mengganggu sektor strategis ini. Ratusan pengurus KADIN pusat dan daerah, termasuk dari Jawa Timur yang merupakan lumbung tembakau nasional, menyampaikan langsung kegelisahan mereka di Istana pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dua aturan yang menjadi perhatian utama adalah rencana Peraturan Menko PMK yang membatasi kadar nikotin dan tar dalam rokok serta rencana Peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan kemasan rokok polos dan melarang zat tambahan seperti mentol. Pelaku industri mengingatkan bahwa tembakau lokal memiliki kadar nikotin dan tar yang tinggi secara alami, sehingga pembatasan tersebut dapat menyebabkan penurunan penyerapan tembakau petani oleh pabrik dan peningkatan impor tembakau serta rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kepentingan Ekonomi dan Sosial
Industri hasil tembakau merupakan tulang punggung penerimaan cukai nasional, dengan kontribusi mencapai sekitar 7-8 persen dari total pendapatan negara. Dari penerimaan cukai sekitar Rp300 triliun per tahun, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menyumbang sekitar Rp217 triliun, di mana 60 persen berasal dari pabrik-pabrik di Jawa Timur. Selain itu, sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang eceran.
Respons Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menanggapi masalah ini dengan menekankan pentingnya pelaksanaan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum penerbitan aturan baru. RIA menjadi instrumen vital untuk menilai dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan ledakan rokok ilegal dan nasib tenaga kerja serta UMKM di rantai pasok.
Beliau menegaskan bahwa kebijakan publik harus didasarkan pada bukti ilmiah dan ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar asumsi. Aturan yang tidak masuk akal akan ditinjau ulang demi menjaga tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance).
Harapan bagi Industri dan Pemerintah
Presiden juga meminta Menteri Keuangan untuk merespons keluhan pelaku industri, mengingat pentingnya menjaga stabilitas penerimaan cukai negara. Sejarah regulasi Indonesia menunjukkan bahwa sejak PP 109 Tahun 2012, pembatasan kadar nikotin dan tar tidak dilakukan secara kaku, melainkan melalui kewajiban uji laboratorium dan pencantuman kadar pada kemasan, memberikan kepastian hukum bagi industri dan informasi bagi konsumen.
Dengan pendekatan metodologis dan keterbukaan terhadap masukan, Presiden Prabowo menunjukkan komitmen untuk menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau yang strategis bagi perekonomian nasional sekaligus mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Jakarta, 2 Agustus 2026
Penulis adalah Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur.














Tinggalkan Balasan