Media Kampung – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Jalur khusus ini menyediakan kuota bagi calon murid baru berkebutuhan khusus yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah di sejumlah daerah seperti Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, dan kabupaten lainnya di wilayah Sumut.
Pendaftaran jalur afirmasi disabilitas ini akan dibuka mulai tanggal 25 Mei hingga 2 Juni 2026. Program ini bertujuan memastikan anak-anak dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, maupun sensorik tetap mendapatkan akses pendidikan inklusif yang setara dengan murid lainnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan Sumut, calon murid baru yang hendak mendaftar melalui jalur ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, peserta berusia maksimal 21 tahun saat pendaftaran dan harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili. Kedua, calon peserta harus sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara dan dapat menunjukkan dokumen resmi kelulusan seperti ijazah atau surat keterangan lulus. Ketiga, peserta wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua dalam kartu keluarga harus sama dengan yang tercantum di raport atau ijazah jenjang sebelumnya.
Jalur afirmasi ini berlaku untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di berbagai daerah di Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif bagi semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.
Pelaksanaan jalur afirmasi disabilitas dalam SPMB Sumut 2026 juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan transparansi dan keadilan dalam penerimaan murid baru. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menegaskan pentingnya proses seleksi yang objektif dan tanpa diskriminasi agar semua anak memperoleh akses pendidikan yang bermutu dan merata.
Orang tua dan calon peserta disarankan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap sesuai persyaratan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ataupun sekolah masing-masing yang menjadi tujuan pendaftaran.
Dengan dibukanya jalur afirmasi disabilitas ini, diharapkan semakin banyak anak berkebutuhan khusus yang bisa mengenyam pendidikan formal dengan fasilitas yang memadai, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal dan memiliki kesempatan yang sama dalam dunia pendidikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan