Media Kampung – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengimbau seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Inisiatif ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan serta penanganan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi terus berkembang sesuai dengan dinamika kasus yang muncul. Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual. Namun, regulasi tersebut diperluas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk mencakup berbagai bentuk kekerasan lain seperti fisik, psikis, bullying, diskriminasi, hingga intoleransi.
Beny menambahkan, sebelumnya satgas yang berperan menangani kekerasan seksual dikenal dengan nama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dengan regulasi terbaru, satgas tersebut berganti nama menjadi Satgas PPKPT karena cakupan penanganannya menjadi lebih luas dan tidak terbatas hanya pada kekerasan seksual saja.
Keberadaan satgas ini penting untuk menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi civitas akademika. Di samping itu, fokus utama kebijakan PPKPT adalah menekankan pencegahan agar jumlah kasus kekerasan di kampus dapat berkurang secara signifikan.
“Yang diutamakan adalah pencegahan. Kami berharap langkah ini bisa menekan jumlah kasus yang harus ditangani,” ujar Beny saat acara ‘Ngopi Bareng Media’ di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Dengan kebijakan ini, diharapkan lingkungan perguruan tinggi menjadi lebih aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika tanpa kekhawatiran akan kekerasan dalam bentuk apapun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan