Media Kampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan dana revitalisasi satuan pendidikan digunakan secara tepat dan sesuai tujuan. Langkah ini diambil untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia melalui program revitalisasi yang menargetkan perbaikan pada 71.744 sekolah hingga tahun 2026.
Program revitalisasi ini menerapkan sistem swakelola, yang berarti pengerjaan dilakukan langsung oleh sekolah bersama dengan masyarakat dan komite sekolah tanpa melibatkan kontraktor. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan diterima oleh kepala sekolah serta bendahara untuk menghindari penyalahgunaan yang kerap terjadi dalam proses distribusi dana.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa Kemendikdasmen memiliki mekanisme pengawasan ketat agar dana tersebut tidak diselewengkan. Pengawasan dilakukan dengan sistem pengecekan fisik secara langsung di lapangan serta pemantauan terhadap penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan rancang bangun dan detail engineering yang sudah ditetapkan.
“Kami memiliki sistem pengecekan fisik agar pembangunan sesuai dengan rencana yang telah dibuat, dan juga pengawasan keuangan. Saat kami melakukan pengecekan di lapangan, akan terlihat jelas apabila ada indikasi penyimpangan atau ketidakjujuran,” ungkap Tatang dalam acara di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).
Pencairan dana revitalisasi dilakukan dengan pola 70:30, di mana 70 persen dana disalurkan terlebih dahulu. Sisanya 30 persen baru dicairkan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen. Sistem ini dirancang untuk menjaga agar dana tidak langsung habis di awal dan memudahkan Kemendikdasmen mendeteksi jika dana dipindahkan secara ilegal ke rekening lain.
Tatang menjelaskan sistem tersebut juga memberikan peringatan otomatis jika dana yang dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan yang dilaporkan. Pemantauan dilakukan secara acak dan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas.
Selain itu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen turut aktif melakukan pengawasan mulai dari rekening sekolah hingga pembukuan keuangan. Laporan mengenai progres pembangunan dan penggunaan dana harus dilengkapi dan diverifikasi sebelum pencairan tahap kedua dilakukan.
“Ketika laporan menyatakan pembangunan sudah mencapai 50 persen dan fasilitas sudah mulai digunakan, baru kami cairkan sisa dana 30 persen. Ini memastikan dana benar-benar digunakan untuk tujuan revitalisasi,” tambah Tatang.
Kemendikdasmen juga pernah menemukan kasus penyelewengan dana revitalisasi, yang terlihat dari kualitas ruang kelas dan fasilitas yang tidak sesuai dengan laporan. Sekolah yang terbukti melanggar wajib mengembalikan dana bantuan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sekolah harus mengembalikan dana tersebut. Ini kami terapkan secara tegas agar dana digunakan dengan benar,” tegas Tatang.
“Hak satuan pendidikan adalah untuk siswa. Dana ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan anak didik, bukan untuk hal lain. Ini prinsip yang harus dijaga bersama,” tutup Tatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan