Media Kampung – Dua siswa Madrasah Aliyah Al Furqan di Kota Padang terpaksa dikeluarkan dari sekolah lantaran tunggakan biaya seragam sebesar Rp 300 ribu per siswa. Kedua siswa yang tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi ini menghadapi keputusan tersebut setelah pihak sekolah mengambil langkah sepihak akibat keterlambatan pembayaran.

Kejadian bermula pada Sabtu, 9 Mei, saat Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi, Renol Putra, sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Padang. Kepala sekolah menghubungi secara intensif untuk menagih biaya seragam kepada Renol, namun karena dalam perjalanan, ia tidak dapat merespons langsung dan meminta agar persoalan ini dibahas secara tatap muka setelah tiba di Padang.

Meski begitu, sekolah mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang berisi instruksi agar kedua siswa, berinisial AM dan DP, keluar dari sekolah. Renol menyesalkan keputusan tersebut mengingat nominal tunggakan yang dianggap kecil dibandingkan hak pendidikan anak didik.

“Saya heran, kenapa gara-gara uang Rp 300 ribu sampai-sampai anak harus dikeluarkan dari sekolah,” ungkap Renol kepada wartawan pada Senin, 11 Mei.

Sementara itu, Kepala Madrasah Aliyah Al Furqan, Desmaelfa Sinar, mengakui bahwa ucapannya yang meminta kedua siswa pindah sekolah muncul karena emosi sesaat saat menagih biaya seragam kepada ketua panti asuhan. Ia menegaskan tidak ada surat keputusan resmi pengeluaran siswa dan tidak berniat memindahkan siswa secara permanen.

Desmaelfa menyatakan, “Saya minta ketua panti agar bisa mengusahakan biaya tunggakan segera diselesaikan. Perkataan pindah sekolah itu hanya bahasa tersirat dan bukan keputusan resmi dari sekolah.” Ia juga menyampaikan bahwa tunggakan telah dilunasi dan siswa sudah diminta untuk kembali bersekolah, meski salah satu siswa enggan kembali karena merasa malu.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat menanggapi kasus ini dengan memfasilitasi perpindahan kedua siswa ke sekolah lain yang dianggap lebih kondusif. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyampaikan bahwa meskipun madrasah berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, pihaknya membantu menyelesaikan masalah tersebut yang muncul akibat miskomunikasi.

Ketua Panti Asuhan Nur Ilahi mengungkapkan bahwa perpindahan siswa ke sekolah baru menimbulkan tambahan pengeluaran, terutama biaya transportasi. Sekolah baru yang lebih jauh membuat biaya transportasi harian naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 26 ribu per siswa, karena mereka harus menggunakan ojek sebelum melanjutkan dengan angkutan kota, berbeda dengan lokasi sekolah sebelumnya yang lebih dekat.

Kantor Kementerian Agama Kota Padang memberikan teguran kepada kepala sekolah atas kejadian ini. Kepala Kemenag Kota Padang, Yasril, menegaskan pentingnya menjaga sikap dan kata-kata dalam penagihan serta penggunaan media sosial. Ia menilai langkah penagihan sudah sesuai prosedur, namun cara penyampaian harus diperbaiki agar tidak merugikan pihak lain.

Yasril juga menyatakan bahwa kepala sekolah tidak seharusnya mengeluarkan instruksi pindah sekolah sebelum tunggakan diselesaikan. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kemenag Kota Padang akan memanggil dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Desmaelfa Sinar, meski masalah ini sudah diselesaikan dengan pertemuan antara kedua belah pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.