Media Kampung – Seorang guru ASN bernama Yogi Susilo yang mengajar di SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Jombang, resmi diberhentikan lewat SK Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026 karena dinyatakan melanggar disiplin kerja dengan ketidakhadiran yang dianggap melebihi batas.

Pembebasan tersebut memicu polemik setelah mantan muridnya, Jihan Suprendi, 25 tahun, Kepala Dusun Kedungdendeng, menyatakan Yogi tidak pernah bolos selama masa belajar dan selalu datang lebih awal, bahkan saat hujan sekalipun.

“Setahu saya, Pak Yogi itu orangnya baik dan tidak pernah bolos,” ujar Jihan pada Rabu (6/5) sambil menegaskan bahwa ia sering melihat guru itu beraktivitas dari rumahnya yang berada tepat di depan sekolah.

Jihan menambahkan bahwa Yogi biasanya tiba di sekolah pada pukul setengah tujuh pagi, dan pada hari hujan ia tetap berangkat meski kondisi jalan masih rusak, menunjukkan kedisiplinan yang tinggi.

Meski demikian, Jihan mengakui Yogi sempat tidak masuk selama beberapa bulan karena sakit, namun setelah pulih ia kembali mengajar secara rutin sampai akhir tahun ajaran.

Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, mengungkapkan bahwa ada dugaan ketidakhadiran berkepanjangan pada Yogi sejak awal 2024 hingga 2025, dengan bukti absensi yang menunjukkan satu semester penuh tidak hadir.

Winarsih menjelaskan bahwa Yogi tidak aktif mengajar dari Januari hingga Juni 2025, kemudian mendapat sanksi penurunan pangkat, dan meski kembali aktif pada Juli‑Agustus 2025, kehadirannya kembali tidak konsisten sejak September 2025.

“Kalau dihitung, 10 hari hanya masuk satu kali,” kata Winarsih, menambahkan tidak ada keterangan resmi terkait ketidakhadiran Yogi dari Oktober hingga Desember 2025, kecuali surat sakit yang tidak jelas dan hanya dikirim lewat WhatsApp.

Yogi Susilo menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tetap aktif mengajar setiap hari dan tunjangan profesinya tetap cair, serta menyoroti bahwa sistem absensi manual pada 2025 berpotensi menghasilkan data yang tidak akurat.

Ia mengklaim telah mengumpulkan bukti absensi dan saksi yang mendukung keaktifan mengajarnya, namun tidak dipertimbangkan oleh pihak berwenang.

Yogi juga menyampaikan kritik terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah melalui video kepada Dinas Pendidikan, dengan tujuan memberi masukan untuk perbaikan.

SDN Jipurapah 2 memiliki total 10 guru dan 25 siswa dari kelas 1 sampai kelas 6; Yogi bertanggung jawab mengajar kelas 1 yang terdiri dari 7 siswa.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena perbedaan keterangan antara pihak sekolah, kepala sekolah, dan mantan murid, serta dukungan warga yang mengenal Yogi sebagai guru yang disiplin dan jarang absen.

Jika keputusan akhir tetap memberhentikan Yogi, hal ini dapat menambah beban pada tenaga pengajar di sekolah dengan jumlah guru terbatas, sementara komunitas setempat menuntut transparansi dalam proses penilaian kehadiran guru.

Pengamat pendidikan menilai bahwa penggunaan sistem absensi digital dapat mencegah sengketa serupa di masa depan, namun implementasinya masih terbatas di daerah-daerah seperti Jombang.

Untuk saat ini, Yogi Susilo masih mengajukan banding atas SK pemberhentian, berharap bukti-bukti kehadirannya dapat dipertimbangkan kembali oleh otoritas setempat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.