Media Kampung – Rapat Gelar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Nganjuk pada Selasa 5 Mei 2024 membahas status dan kesejahteraan guru honorer Nganjuk yang belum masuk dalam data pengangkatan PPPK. Pertemuan ini menyoroti harapan guru non‑ASN akan solusi konkret meski anggaran pendidikan daerah tergolong besar.

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Nganjuk, Puguh Harnoto, serta anggota DPRD dan perwakilan serikat pekerja. Tujuan utama RDP adalah menemukan langkah terbaik untuk menata status kepegawaian tenaga pendidik yang selama ini mengabdi tanpa kepastian.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Tadi ada beberapa yang kita diskusikan dan sudah mendapatkan gambaran solusi,” ujar Puguh Harnoto pada awal rapat. Ia menambahkan bahwa diskusi memberikan gambaran awal meski belum menjadi harapan penuh bagi para guru honorer.

Para peserta membahas peran penting guru dan tenaga kependidikan yang tetap harus mendampingi siswa di sekolah, meski status kepegawaian mereka belum jelas. Kendala utama yang diidentifikasi ialah regulasi yang mengikat proses penataan PPPK serta prosedur birokrasi yang masih panjang.

Puguh menekankan bahwa kemampuan keuangan daerah sangat baik, dengan alokasi anggaran pendidikan dari APBD yang signifikan. Namun, ia mengingatkan bahwa semua dana harus dipatuhi oleh peraturan yang berlaku, sehingga tidak semua anggaran dapat langsung dialokasikan ke guru honorer.

Mengenai rencana pengangkatan PPPK tahun ini, Puguh menyampaikan belum ada kepastian. “Sepanjang yang kami tahu sepertinya belum, atau mungkin tidak ada atau belum ada,” tegasnya, menandakan bahwa peluang rekrutmen baru masih belum terbuka.

Meskipun demikian, para pihak menilai hearing ini positif karena berhasil memunculkan gambaran solusi yang dapat ditempuh. Diharapkan langkah‑langkah yang disepakati dapat segera diimplementasikan demi keadilan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Latar belakang permasalahan ini berkaitan dengan ribuan guru honorer di Kabupaten Nganjuk yang selama ini bekerja tanpa ikatan kerja tetap. Upaya sebelumnya untuk mengintegrasikan mereka ke dalam PPPK belum menghasilkan penempatan yang memadai.

Anggaran pendidikan daerah, yang berada di atas rata‑rata provinsi, tetap belum dapat menutup kesenjangan kesejahteraan guru honorer karena regulasi yang ketat. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada dilema antara memanfaatkan dana besar dan mematuhi aturan yang membatasi penyaluran langsung.

RDP berakhir dengan kesepakatan untuk menyusun rekomendasi tertulis yang akan diajukan kepada Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi. Pihak DPRD menunggu respons selanjutnya, sementara guru honorer Nganjuk tetap menanti solusi yang dapat menjamin kesejahteraan mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.