Media Kampung – Universitas Brawijaya (UB) menegaskan bahwa penutupan program studi harus melalui kajian mendalam guna memastikan lulusan tetap relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Imam Santoso, menyatakan bahwa keputusan penutupan tidak diambil secara sembarangan dan didasarkan pada analisis komprehensif. Ia menambahkan bahwa proses evaluasi melibatkan data kuantitatif dan kualitatif dari masing‑masing program.
UB berlandaskan Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi. Regulasi tersebut mencantumkan alasan seperti perubahan kebijakan pemerintah, penurunan mutu akademik secara signifikan selama beberapa tahun berturut‑turut, serta ketidaksesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebutuhan pemangku kepentingan.
Proses usulan penutupan dimulai dari departemen yang mengajukan rekomendasi kepada dekan, kemudian dibahas bersama Senat Fakultas, dilanjutkan ke Rektor. Selanjutnya Direktorat Inovasi dan Pengembangan Pendidikan (DIPP) melakukan review, dan hasilnya dipertimbangkan oleh Senat Akademik Universitas sebelum keputusan final diambil.
Direktur DIPP UB, Ishardita Pambudi Tama, menegaskan bahwa baik pembukaan maupun penutupan program studi harus berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar keinginan internal dosen. “Kami menilai apakah ada permintaan pasar yang signifikan dan apakah program mampu menghasilkan lulusan yang kompeten,” ujarnya.
Ishardita juga menyebut bahwa penutupan program studi merupakan praktik umum di luar negeri. “Kalau di luar negeri, penutupan program studi itu biasa jika memang performanya kurang baik,” katanya, menambahkan bahwa sumber daya kemudian dialihkan ke program yang lebih potensial.
Ia berbagi pengalaman pribadi saat menempuh studi di Australia, di mana sejumlah program ditutup setelah melalui proses evaluasi panjang yang menilai kualitas pengajaran, tingkat kelulusan, dan relevansi terhadap kebutuhan industri. Pengalaman tersebut memotivasi ia untuk menerapkan standar serupa di UB.
UB secara rutin mengevaluasi kinerja program studi melalui kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE). Evaluasi OBE menilai sejauh mana kompetensi lulusan sesuai dengan standar industri, tingkat kepuasan pemangku kepentingan, dan kontribusi penelitian.
Hasil evaluasi OBE menjadi indikator utama dalam menilai risiko penutupan; jika kurikulum terbukti relevan, risiko tersebut menjadi sangat kecil. “Jika kurikulum relevan, risiko penutupan sangat kecil. Karena itu, pengelola program studi harus selalu memperhatikan kebutuhan industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset,” tegas Ishardita.
Untuk memastikan kesesuaian kurikulum, UB mengadakan forum dialog rutin antara akademisi, perwakilan industri, dan alumni. Forum ini menghasilkan masukan konkret tentang kompetensi yang dibutuhkan di lapangan, sehingga program dapat menyesuaikan materi pembelajaran secara dinamis.
Sejauh ini, tidak ada program studi yang resmi ditutup setelah proses evaluasi terbaru pada kuartal pertama 2024. Namun, beberapa program berada dalam tahap peninjauan intensif untuk penyesuaian kurikulum atau penggabungan dengan program sejenis.
UB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan demi menjaga mutu akademik dan relevansi lulusan. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan tinggi lain dalam mengelola dinamika program studi secara transparan dan akuntabel.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan