Siapkan Diri Yang Baru Lulus PPG Piloting! Cek Jadwal dan Syarat Pencairan TPG 2025

MediaKampung.Com – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Para guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 1, 2, dan 3 akan segera menerima tunjangan ini.

Para peserta PPG yang telah lulus kini berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun, sebelum pencairan TPG dapat dipastikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para guru:

  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Status sebagai Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen.
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen.
  • Melaksanakan tugas mengajar yang linier dengan Sertifikat Pendidik, dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  • Memenuhi beban kerja jam mengajar minimal 24 JP.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah Baik.
  • Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
  • Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Saat ini, beberapa guru lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 masih menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Para lulusan disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui Info GTK masing-masing.

Jadwal Pencairan TPG

Tidak perlu khawatir, karena masih ada waktu yang cukup panjang menuju jadwal pencairan TPG Triwulan I tahun 2025. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah jadwal pencairan TPG untuk tahun 2025:

  1. TPG Triwulan I: Mulai April 2025
  2. TPG Triwulan II: Mulai Juli 2025
  3. TPG Triwulan III: Mulai Oktober 2025
  4. TPG Triwulan IV: Mulai November 2025

Dengan demikian, para guru sertifikasi lulusan PPG Piloting 1, 2, dan 3 diharapkan untuk bersiap, terutama dalam memastikan bahwa rekening penerima tunjangan masih aktif dan dapat digunakan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *