Media Kampung – Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Jember, Mochammad Faizin, menyoroti potensi politisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditargetkan mencapai 80.000 unit di seluruh Indonesia. Menurutnya, program ini tidak hanya membangun jaringan ekonomi desa, tetapi juga berpotensi membentuk infrastruktur politik berskala nasional menjelang Pemilu 2029.
“Dengan target 80.000 koperasi, akan terbentuk sekitar 400.000 pengurus dan 160.000 pengawas yang tersebar hingga desa dan kelurahan,” kata Faizin dalam siaran resmi, Senin (22/6). Ia menilai jumlah tersebut menciptakan jaringan kelembagaan besar yang melibatkan ratusan ribu orang, belum termasuk anggota koperasi, pegawai operasional, dan unsur lain yang terhubung dalam program tersebut.
Faizin juga menyoroti rencana rekrutmen tenaga kerja untuk mendukung operasional KDMP. Menurutnya, pembukaan puluhan ribu posisi manajer koperasi menunjukkan program ini tidak hanya membangun koperasi, tetapi juga membentuk jaringan pengelolaan baru hingga tingkat desa. “Ketika organisasi dibentuk melalui kebijakan pemerintah, memiliki akses terhadap sumber daya dan tersebar hingga pelosok Indonesia, publik wajar mempertanyakan apakah ini murni koperasi atau berpotensi menjadi instrumen politik jangka panjang,” ujarnya.
GMNI Jember menilai pola pembentukan KDMP yang bersifat top-down perlu mendapat perhatian. Sebab, koperasi idealnya tumbuh dari kebutuhan anggota secara mandiri, bukan hanya melalui instruksi pemerintah. Faizin mengingatkan, jaringan pengurus, pengawas, manajer, dan anggota koperasi berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila tidak dijaga independensinya. “Dalam sejarah politik Indonesia, organisasi yang memiliki akses sumber daya dan jaringan sosial hingga akar rumput selalu memiliki potensi menjadi instrumen mobilisasi politik,” katanya.
GMNI Jember juga menyoroti kajian CELIOS yang menyebut jaringan KDMP memiliki potensi politik besar jika dikaitkan dengan jumlah anggota dan tingkat partisipasi pemilih. Faizin menegaskan pemerintah perlu memastikan KDMP tetap menjadi wadah ekonomi masyarakat desa dan tidak berubah menjadi alat politik kekuasaan. “Koperasi seharusnya menjadi alat demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, bukan mesin politik yang dibangun dengan sumber daya negara,” tegasnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan