Media Kampung – Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda), naskah akademik, dan analisis kebutuhan rancangan peraturan daerah (Raperda) pada Senin (23/6/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas produk hukum daerah agar lebih responsif, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun secara terencana, berbasis kebutuhan, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Analisis kebutuhan Raperda menjadi langkah krusial untuk memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa naskah akademik merupakan bagian tak terpisahkan dari pembentukan peraturan daerah. Naskah akademik memberikan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat terhadap materi muatan yang akan diatur. Kemenkum melalui Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan daerah agar produk hukum yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel, pemerintah daerah, dan DPRD menjadi kunci dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan akan menghasilkan regulasi yang semakin baik dan harmonis.

Kegiatan ini menghadirkan Dedi Harapan, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan bahwa Prolegda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegda harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif, mencakup landasan hukum, kebutuhan masyarakat, serta potensi manfaat yang akan dihasilkan. Pendekatan ini diperlukan agar setiap Raperda memiliki urgensi yang jelas dan memberikan dampak positif.

Dedi juga menekankan pentingnya naskah akademik sebagai hasil penelitian dan pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Naskah akademik berfungsi sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan dan substansi pengaturan sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas baik dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku kepentingan dalam menyusun Prolegda, naskah akademik, serta melakukan analisis kebutuhan Raperda. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.