Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD resmi menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Penetapan ini diumumkan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Lima Perda tersebut mencakup Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), Perlindungan Tenaga Kesehatan, serta Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bupati Fawait menyatakan bahwa seluruh regulasi ini merupakan hasil pembahasan bersama DPRD dan menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Alhamdulillah lima Raperda telah disetujui menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin,” ujarnya.
Menurut Fawait, keberadaan kelima Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan sektor pariwisata, perlindungan tenaga kesehatan, hingga penguatan pendidikan keagamaan melalui Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada lahirnya regulasi, tetapi juga pada konsistensi implementasi setiap kebijakan. “Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, kita optimistis pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin baik, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” kata Fawait.
Dengan disahkannya lima Perda baru ini, Pemerintah Kabupaten Jember optimistis arah pembangunan daerah semakin terarah dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan