Media Kampung – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang terus berupaya mempercepat dan meningkatkan ketepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini ditempuh dengan mengevaluasi berbagai kendala yang masih muncul dalam proses perizinan, mulai dari kelengkapan dokumen teknis, persyaratan administrasi, hingga koordinasi antarinstansi.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Edy Yulianto, menegaskan bahwa penyelenggaraan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak hanya soal administrasi. Lebih dari itu, proses ini memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan.
“Yang kami dorong adalah adanya pemahaman yang sama terkait prosedur dan persyaratan PBG maupun SLF. Dengan begitu, proses pengurusan dapat berlangsung lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat serta tepat sasaran,” ujar Edy, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam evaluasi yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah tantangan. Di antaranya ketidaklengkapan dokumen teknis yang diajukan pemohon, pemenuhan persyaratan administrasi yang belum optimal, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penerbitan izin.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Hendrawan Wibisono, menambahkan bahwa pemahaman terhadap mekanisme dan regulasi perizinan menjadi faktor kunci. “Penyelesaian perizinan akan lebih optimal apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sejak awal. Karena itu, pemohon dan pihak pendamping perlu memahami tahapan serta ketentuan yang berlaku agar prosesnya tidak mengalami hambatan,” jelasnya.
Peran konsultan konstruksi dinilai strategis dalam mendampingi masyarakat dan pelaku usaha mengurus perizinan bangunan. PUPR Jombang berharap masukan dari para pelaku jasa konsultansi dapat menjadi bahan perbaikan layanan PBG dan SLF ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Jombang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan