Media Kampung, Serang – Anggota DPD RI Komite I, Ade Yuliasih, menegaskan bahwa usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cilangkahan di Kabupaten Lebak bukan bertujuan menciptakan jabatan politik baru seperti bupati baru. Tujuan utama pemekaran wilayah ini adalah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengingat jarak antara Cilangkahan dan pusat pemerintahan Kabupaten Lebak cukup jauh.

Alasan Pemekaran: Mendekatkan Pelayanan Masyarakat

Ade Yuliasih menjelaskan bahwa pembentukan DOB bukan untuk menciptakan ‘raja-raja kecil’ atau jabatan politik baru, melainkan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Cilangkahan. Dengan pembentukan DOB, diharapkan layanan pemerintahan dapat lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga:

Sejarah dan Proses Usulan DOB Cilangkahan

Usulan pembentukan DOB Cilangkahan telah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, prosesnya sempat terhenti akibat moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pada masa Presiden Joko Widodo. Ade menyampaikan bahwa saat moratorium dibuka kembali, pembentukan DOB ini akan segera dilanjutkan karena sudah ada dasar ampresnya.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi otonomi daerah, Ade aktif mengikuti perkembangan persiapan DOB Cilangkahan. Ia telah melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi (Bakor) pembentukan DOB dan meninjau langsung lokasi yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan di Cilangkahan. Komunikasi dan rapat dengan Bakor telah dilakukan beberapa kali untuk memastikan kesiapan administrasi dan kepanitiaan.

Baca juga:

Kesiapan Administrasi dan Dukungan Pemerintah

Cilangkahan dinilai sebagai salah satu calon DOB yang relatif siap secara administratif karena kepanitiaannya masih aktif, berbeda dengan beberapa usulan DOB lain yang telah memperoleh Ampres namun tidak lagi aktif. Komite I DPD RI terus melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), agar moratorium pembentukan DOB dapat dievaluasi dan memungkinkan kelanjutan proses pembentukan DOB Cilangkahan.

Potensi Ekonomi Cilangkahan

Selain alasan pelayanan publik, Ade juga menilai wilayah Cilangkahan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar sebagai penopang daerah apabila terbentuk sebagai kabupaten baru. Wilayah ini memiliki sumber daya di sektor pertambangan, perikanan, dan kelautan yang dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca juga:

Dengan dukungan administrasi yang kuat dan potensi ekonomi yang ada, pembentukan DOB Cilangkahan diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Lebak bagian utara.