Media Kampung – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar sosialisasi tiga inovasi layanan administrasi kependudukan: Kelurahan Lapor Kematian Cepat dan Akurat (KELAR), Kolaborasi Layanan Dokumen Kependudukan Saat Pernikahan (KADO NIKAH), dan Buku Pokok Pemakaman (BPP). Acara berlangsung di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri pada Selasa, 23 Juni 2026.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan serta meningkatkan pelayanan adminduk yang cepat, mudah, dan akurat, terutama pada peristiwa penting seperti pernikahan dan kematian. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartikasari, menekankan pentingnya terobosan pelayanan berbasis inovasi di era digitalisasi. “Kehadiran pemerintah sangat diperlukan terutama saat adanya laporan peristiwa dari masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan, baik pernikahan maupun kematian, karena kedua peristiwa tersebut memerlukan perubahan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Inovasi KELAR untuk Peristiwa Kematian

Melalui inovasi KELAR, ketika terdapat warga yang meninggal dunia, pemerintah akan hadir memberikan dokumen kependudukan yang telah diperbarui. Dokumen tersebut meliputi akta kematian, kartu keluarga, serta perubahan status pada Kartu Tanda Penduduk melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Inovasi KADO NIKAH untuk Pasangan Menikah

Sementara itu, inovasi KADO NIKAH memberikan kemudahan bagi pasangan yang telah melangsungkan pernikahan. Mereka akan memperoleh dokumen kependudukan berupa akta perkawinan, kartu keluarga baru, serta KTP suami dan istri dengan status perkawinan yang telah diperbarui.

Buku Pokok Pemakaman (BPP) untuk Tertib Administrasi

Dispendukcapil Kota Kediri juga akan menerbitkan BPP, yakni catatan resmi yang dikelola oleh petugas pemakaman untuk mendata setiap warga yang meninggal dunia. Buku ini diharapkan mampu mendukung tertib administrasi dan validitas data kependudukan. Adapun alur pencatatan BPP dimulai dari ahli waris yang melaporkan peristiwa kematian kepada RT atau P3NK, kemudian diteruskan kepada petugas kelurahan. Laporan akan diproses oleh Kasi Kesejahteraan Sosial Kelurahan apabila dokumen akta kematian telah tersedia. Namun apabila akta kematian belum diterbitkan, proses pengurusan akan diteruskan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga dokumen dapat diterbitkan.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa sosialisasi ini digelar untuk membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam penerbitan dokumen pencatatan sipil maupun pendaftaran penduduk. Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum mengurus akta kematian maupun akta perkawinan secara tepat waktu, yang kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan hak waris maupun hak-hak lainnya. “Untuk itu Dispendukcapil Kota Kediri meluncurkan inovasi KELAR, KADO NIKAH dan BPP sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang administrasi kependudukan. Endang Kartikasari mendorong seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem layanan digital, guna memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan. Dengan data yang valid, akurat, dan aman, kita dapat mewujudkan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.