Media Kampung – Singaraja – DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Tiga Ranperda yang disahkan meliputi: Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiganya dinilai sebagai instrumen hukum yang akan menjawab persoalan mendasar di daerah.
Proses Pembahasan dan Persetujuan
Sebelum disepakati, masing-masing Ranperda telah melalui pembahasan intensif oleh panitia khusus (Pansus) dan komisi terkait bersama jajaran pemerintah daerah. Pansus II dan komisi-komisi DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan ini menandai titik temu antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat arah pembangunan yang berbasis data akurat, pendidikan berkarakter, dan perlindungan kelompok rentan.
Bupati Buleleng dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun. Menurutnya, seluruh masukan dan pandangan dari DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi. “Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng,” ujar Bupati.
Fasilitasi Provinsi Bali
Persetujuan terhadap tiga Ranperda juga memperhatikan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Bali. Berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian substansi regulasi. “Seluruh hasil fasilitasi Gubernur Bali telah kami tindak lanjuti melalui penyempurnaan materi Ranperda agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Bupati.
Agenda Selanjutnya
Selain mengesahkan tiga Ranperda strategis, rapat paripurna juga membuka babak baru pembahasan dua regulasi penting lainnya, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua regulasi ini akan menjadi perhatian DPRD dalam waktu dekat karena berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya membangun pemerintahan yang lebih presisi, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan