Media Kampung – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperbolehkan warga ber-KTP Jakarta membeli rumah subsidi di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Kebijakan ini merupakan bagian dari program percepatan pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden. Namun, pengamat tata kota dari Universitas Indonesia, Muh Azis Muslim, mengingatkan adanya risiko sosial yang perlu diantisipasi.
Nilai Positif dan Risiko Sosial
Menurut Azis, kebijakan ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah layak dan kepastian kepemilikan hunian yang sulit diperoleh di Jakarta karena harga tanah dan rumah yang semakin mahal. “Nilai positifnya, masyarakat berpenghasilan rendah akan memiliki rumah tinggal yang layak dan kepastian kepemilikan. Ini menjadi aset yang selama ini sulit mereka dapatkan jika tetap bertahan tinggal di Jakarta karena harga hunian yang semakin tidak terjangkau,” kata Azis kepada kumparan, Minggu (21/6).
Meski demikian, ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar memindahkan persoalan sosial dari Jakarta ke kawasan penyangga. “Jangan sampai nanti memindahkan permasalahan-permasalahan sosial, permasalahan kemiskinan itu ke wilayah-wilayah pinggiran Jakarta. Ini menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan mitigasi,” ujarnya.
Dampak Mobilitas dan Kualitas Hidup
Azis menjelaskan bahwa perpindahan warga berpenghasilan rendah ke Bodetabek berpotensi meningkatkan mobilitas harian dari pinggiran menuju pusat Jakarta, yang masih menjadi lokasi utama pekerjaan. Akibatnya, waktu perjalanan lebih panjang, biaya transportasi meningkat, dan waktu bersama keluarga berkurang. “Ketika mereka harus berangkat lebih pagi dan pulang lebih malam, kualitas hidupnya tentu berubah. Relasi dengan keluarga menjadi lebih terbatas karena banyak waktu yang habis di perjalanan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti fenomena pekerja yang “tua di jalan” akibat jarak tempat tinggal dan lokasi kerja yang semakin jauh. “Dari sisi biaya memang mendapatkan rumah murah, tapi ongkos transportasi dan waktunya menjadi semakin mahal. Ini yang membuat pekerja berpotensi tua di jalan,” kata Azis.
Migrasi dan Eksklusi Warga Asli
Selain itu, Azis khawatir kebijakan ini dapat memicu migrasi besar-besaran warga kelas pekerja dari Jakarta ke kawasan penyangga, yang berpotensi mempercepat eksklusi warga asli dari kotanya sendiri, termasuk masyarakat Betawi. “Orang-orang kelas menengah ke bawah yang sekarang akan terdorong pindah karena harga rumah di Jakarta semakin tidak terjangkau. Ini bisa mempercepat eksklusi warga asli dari kotanya sendiri,” ucapnya.
Infrastruktur dan Hunian Vertikal
Untuk mengurangi risiko tersebut, Azis menekankan pentingnya pemerintah memastikan infrastruktur dan konektivitas transportasi antara Jakarta dan Bodetabek memadai sebelum mendorong perpindahan. “Perbaiki akses dan konektivitas terlebih dahulu, sehingga tidak membuat warga menjadi tua di jalan. Setelah itu baru perpindahan masyarakat ke kawasan pinggiran bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menyediakan opsi hunian vertikal seperti rumah susun sewa (rusunawa) bagi MBR agar mereka tetap memiliki kesempatan tinggal di Jakarta. Selain itu, penyediaan fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur penunjang di kawasan perumahan subsidi juga harus diperhatikan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa warga ber-KTP Jakarta dapat membeli rumah subsidi di Bekasi dan Tangerang dengan tetap mendapatkan insentif seperti pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama memenuhi kriteria MBR. “Tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG 0, BPHTB 0 sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Tito usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan