Media Kampung – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menjadi sorotan tajam. Isu defisit fiskal yang membayangi daerah kaya sumber daya alam ini mulai berdampak nyata, tidak hanya bagi internal birokrasi tetapi juga masyarakat luas. Dua indikator utamanya adalah belum cairnya hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) serta hilangnya program Pasar dan Pangan Murah yang dinanti warga.
Keluhan tajam datang dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Muba. Hingga saat ini, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 yang sangat diandalkan untuk kebutuhan keluarga belum juga menemui titik terang. Pemerhati Masyarakat Muba, Satoto Waliun, menilai roda pemerintahan secara umum masih berjalan, namun ia menyayangkan mandeknya hak para pegawai yang menelan anggaran fantastis tersebut. Persoalan Gaji ke-13 ini menyangkut hajat hidup para ASN, anggarannya mencapai kisaran Rp 70 miliar. Muncul kabar bahwa anggaran yang semestinya untuk Gaji ke-13 justru dialihkan untuk menutupi pos TPP. Hal ini memicu pertanyaan besar. “Mengapa hak wajib pegawai harus ditunda-tunda dan dioper-oper?” jelas Satoto, Minggu (21/6/2026). Menurutnya, situasi ini sangat memprihatinkan karena Gaji ke-13 sifatnya wajib dan seharusnya sudah diposkan sejak awal dalam perencanaan anggaran.
Dampak domino dari kelesuan fiskal ini juga dirasakan masyarakat. Program Pasar dan Pangan Murah yang biasanya rutin digelar Pemkab untuk menstabilkan harga sembako ikut lenyap. Kosongnya agenda ini di tengah situasi ekonomi yang sulit memicu pertanyaan besar di masyarakat: ke mana larinya anggaran subsidi pangan Muba?
Merespons kegelisahan yang menggelinding, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs. Syafaruddin, MM, memberikan klarifikasinya. Ia tidak menampik adanya keterlambatan, namun meluruskan bahwa Pemkab masih terikat pada proses transfer dari pusat. Menurut Syafaruddin, kepastian pembayaran Gaji ke-13 tersebut saat ini masih sangat bergantung pada proses pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Minyak dan Gas (Migas). Pemkab Muba meminta para ASN untuk bersabar hingga dana transfer pusat tersebut masuk ke kas daerah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan