Media Kampung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana merevisi definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan menghapus hambatan domisili dalam akses program perumahan. Langkah ini diambil untuk memperluas daya jangkau Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.
Revisi definisi MBR akan menaikkan batas maksimal pendapatan bulanan bagi pemohon yang belum menikah dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta. Dengan demikian, kelompok pekerja berpenghasilan menengah-bawah yang selama ini tidak masuk kategori miskin namun juga belum mampu membeli rumah komersial dapat mengakses rumah subsidi.
Selain itu, pemerintah akan membuat dasar hukum agar masyarakat tidak lagi terikat pada domisili sesuai KTP saat mengajukan permohonan rumah subsidi. Hal ini diharapkan mempermudah warga yang bekerja atau tinggal di luar daerah asal untuk mendapatkan hunian layak.
Mendagri Tito menyatakan, “Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas definisi masyarakat berpenghasilan rendah itu.” Pernyataan tersebut disampaikan usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).
Sebagai dukungan nyata, pemerintah daerah dan pusat juga menyuntikkan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Langkah ini bertujuan memotong biaya awal yang kerap membebani konsumen.
Program 3 Juta Rumah sendiri telah mendapat alokasi kuota 11.000 unit rumah subsidi untuk wilayah Nusa Tenggara Barat pada tahun 2026, setelah Gubernur NTB mengusulkan penambahan dari 5.300 unit. Revisi definisi MBR dan kemudahan domisili diharapkan mempercepat realisasi program dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan