Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Ribuan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar higienitas yang ditetapkan.

Emil Elestianto Dardak, Ketua Satgas MBG Jawa Timur, mengatakan keputusan ini merupakan bagian dari pengetatan standar layanan MBG secara nasional. Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“BGN bersikap tegas. SPPG yang belum memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan harus dihentikan sementara,” ujar Emil di Surabaya, Selasa (2/6/2026). Pemenuhan standar ini penting untuk meminimalkan risiko keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat.

Selain SLHS, aspek infrastruktur seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi perhatian. Emil menekankan bahwa sistem pengelolaan limbah yang baik berdampak pada kebersihan dan kualitas pengolahan makanan.

Pemerintah daerah akan membantu percepatan pemenuhan persyaratan. SPPG yang belum memiliki SLHS diberi waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen. Emil memastikan proses penerbitan izin di tingkat daerah tidak akan menjadi hambatan.

“Kami ingin memastikan jika ada keterlambatan, bukan karena proses di pemerintah daerah, melainkan karena persyaratan yang belum lengkap,” tegasnya.

Penutupan sementara ini merupakan bagian dari evaluasi nasional BGN. Sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit di Indonesia pernah dikenai penghentian sementara.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, menyebut evaluasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, usulan pemerintah daerah, hasil inspeksi lapangan, dan kejadian yang melibatkan penerima manfaat. Tujuannya memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, dan tata kelola operasional sebelum kembali melayani masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.