Media Kampung – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada 2 Juni 2026. Skema pembayaran ini mencakup berbagai golongan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat eselon, hingga pensiunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN dan sekaligus upaya untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih memfinalisasi kebijakan tersebut, namun penyaluran dijadwalkan paling cepat pada awal Juni dan tidak melewati Juli 2026.
Jumlah nominal gaji ke-13 disesuaikan berdasarkan komponen penghasilan setiap pegawai. Komponen tersebut meliputi gaji pokok serta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembayaran meliputi seluruh komponen tersebut sesuai pangkat dan jabatan.
Bagi ASN yang menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran gaji ke-13 juga mengikuti aturan serupa, dengan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah. Hal ini berlaku untuk PPPK dan PNS di lingkungan instansi daerah.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima tunjangan tertentu. Pihak yang berhak menerima termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik. Presiden dan Wakil Presiden juga tercantum dalam daftar penerima manfaat ini.
Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara terintegrasi melalui mitra pembayaran yang tersebar di seluruh Indonesia, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi dari penerima. Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, menegaskan hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang tahun ajaran baru. Meskipun jadwal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, langkah ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya memperkuat kesejahteraan ASN di 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan