Media KampungKorlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menyalip kendaraan besar di jalan raya karena area blind spot pada truk dan bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang fatal. Blind spot adalah area di sekitar kendaraan yang tidak terlihat oleh pengemudi melalui kaca spion, dan semakin besar kendaraan, semakin luas pula titik buta tersebut.

Area blind spot pada kendaraan besar seperti truk dan bus meliputi bagian depan tepat di depan bumper yang tidak terlihat pengemudi karena posisi duduk yang tinggi, bagian belakang yang tidak bisa dipantau langsung karena tidak adanya kaca spion tengah, serta sisi kiri yang merupakan blind spot paling luas dan berbahaya bagi pengendara lain. Selain itu, sisi kanan kendaraan juga memiliki titik buta yang terhalang oleh pilar kabin, mulai dari pintu kanan hingga pertengahan bodi kendaraan.

Korlantas Polri menekankan pentingnya pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor dan mobil kecil, untuk memahami keterbatasan visibilitas pengemudi kendaraan besar agar dapat berkendara dengan lebih aman. Jika pengemudi kendaraan besar tidak dapat melihat wajah pengendara lain lewat kaca spion, maka pengendara tersebut juga tidak terlihat dan berisiko menyebabkan kecelakaan.

Untuk mengurangi bahaya tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak aman dari kendaraan besar dengan menerapkan aturan jarak iring tiga hingga empat detik, menggunakan lampu sein serta klakson saat hendak mendahului, dan menghindari berkendara berdampingan dalam waktu lama terutama di sisi kiri kendaraan besar. Pengendara juga harus memastikan seluruh bagian depan kendaraan besar terlihat di kaca spion sebelum kembali ke lajur semula dan menambah jarak aman saat melewati tanjakan atau turunan untuk mengantisipasi pengereman atau kendaraan mundur.

Selain aspek keselamatan, tindakan menjaga jarak dan cara mendahului yang benar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 mewajibkan pengguna jalan untuk bersikap tertib dan menghindari tindakan yang membahayakan. Pasal 109 mengatur kewajiban menggunakan lajur kanan saat mendahului dan memastikan ruang serta jarak pandang yang aman. Pasal 112 menegaskan pentingnya pengemudi mengamati kondisi sekitar dan memberikan isyarat saat berpindah lajur atau berbelok.

Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk lebih memahami keterbatasan penglihatan pengemudi kendaraan besar dan mengedepankan sikap waspada serta toleransi saat berkendara di jalan raya. Kombinasi antara kedisiplinan dan kewaspadaan diyakini dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar, sehingga keselamatan bersama dapat terjaga dengan baik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.