Media Kampung – Fenomena risih tangisan bayi di transportasi umum kian sering terdengar di kota-kota besar Indonesia, menimbulkan perdebatan tentang hak dan kewajiban penumpang.

Beberapa penumpang menganggap suara bayi mengganggu ketenangan mereka, sementara orang tua merasa tertekan karena tidak dapat menenangkan anak di ruang publik.

Sebanyak 45% responden lainnya menyatakan mereka memahami kebutuhan orang tua dan bersedia memberikan toleransi.

Data tersebut diambil dari 1.200 responden yang berusia 18‑65 tahun, tersebar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Temuan serupa juga muncul dalam laporan Badan Pengelola Transportasi (BPT) yang mencatat peningkatan keluhan penumpang terkait kebisingan pada layanan KRL Commuter Line pada kuartal pertama 2024.

Dalam rapat koordinasi BPT tanggal 12 Maret 2024, Ketua BPT, Irwan Setiawan, menegaskan pentingnya sosialisasi etika berbagi ruang publik bagi semua pengguna.

“Kami tidak menghalangi hak orang tua untuk menenangkan bayi, namun kami berharap ada pengertian bersama untuk menciptakan suasana nyaman,” ujar Irwan dalam pernyataannya.

Pihak operator transportasi, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), telah meluncurkan panduan singkat yang disebarkan melalui media sosial pada April 2024.

Panduan tersebut menekankan penggunaan ruang khusus di gerbong akhir bagi penumpang dengan bayi, serta anjuran menenangkan bayi dengan cara yang tidak mengganggu penumpang lain.

Beberapa kota, termasuk Surabaya, telah menguji penempatan kursi prioritas khusus bayi di dalam bus kota sejak Mei 2024.

Hasil pilot menunjukkan penurunan keluhan sebesar 22% dibandingkan periode sebelum implementasi.

Di sisi lain, komunitas orang tua di Surabaya mengadakan diskusi terbuka pada 20 Juni 2024 di Balai Kota untuk membahas solusi bersama.

“Kami ingin ruang publik tetap ramah bagi anak-anak, namun juga menghargai kenyamanan semua penumpang,” ujar Rina Andayani, koordinator grup orang tua.

Pendekatan dialog ini mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Masyarakat (LKM) yang menilai pentingnya pendidikan etika sejak dini.

LKM mencatat bahwa anak-anak yang terbiasa berada di ruang publik dengan bimbingan orang tua cenderung mengembangkan toleransi sosial yang lebih baik.

Secara historis, budaya gotong‑royong dalam masyarakat Indonesia telah menekankan sikap saling memberi ruang dan waktu.

Namun modernisasi transportasi dan peningkatan volume penumpang menantang nilai-nilai tersebut.

Akhlak dalam Islam, khususnya konsep ‘adab’ dalam ruang bersama, mengajarkan agar tidak mengganggu orang lain tanpa alasan yang kuat.

Ulama Kontemporer, Dr. H. Yusuf Mansur, menekankan bahwa menenangkan bayi di tempat umum tidak melanggar adab, asalkan dilakukan dengan cara yang tidak merusak ketenangan umum.

Penelitian psikologis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Juli 2024 menunjukkan bahwa suara bayi dapat memicu respon stres pada orang dewasa yang tidak terbiasa.

Namun respon stres tersebut dapat berkurang bila penumpang memiliki sikap empati dan pengertian.

Oleh karena itu, kampanye edukatif yang menyoroti manfaat empati dipandang sebagai langkah strategis.

Pemerintah Daerah Jawa Timur mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk program pelatihan sopan santun di transportasi umum pada tahun 2025.

Program ini melibatkan pelatihan bagi kondektur, supir, serta penyebaran materi edukasi melalui poster dan video pendek di dalam kendaraan.

Sementara itu, organisasi non‑profit “Peduli Publik” meluncurkan aplikasi seluler pada Agustus 2024 yang memungkinkan penumpang melaporkan gangguan secara anonim.

Aplikasi tersebut mencatat 3.200 laporan dalam dua bulan pertama, mayoritas terkait kebisingan bayi.

Data ini membantu operator transportasi menyesuaikan penempatan ruang khusus serta meningkatkan respons layanan.

Pada September 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan bahwa hak orang tua untuk menenangkan anak di ruang publik tidak boleh diabaikan.

Pernyataan tersebut menegaskan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum sebagai prinsip konstitusional.

Kondisi terbaru menunjukkan penurunan keluhan hingga 15% pada layanan bus kota Surabaya setelah penerapan kursi khusus dan edukasi publik pada akhir 2024.

Pengamatan lapangan pada 5 Januari 2025 mencatat suasana yang lebih tenang, meski masih terdapat kasus tangisan bayi yang mengganggu, namun penumpang lebih bersikap toleran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.