Media Kampung, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan ini terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI (Persero).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan status tersangka Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7). Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kronologi Kasus Korupsi ASABRI

Kasus korupsi ASABRI bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI periode 2012–2019. PT ASABRI adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Polri. Perusahaan ini mengelola program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan dana pensiun.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 yang ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus pada 14 Januari 2021. Penyidikan mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan investasi ASABRI. Dana sekitar Rp10 triliun diinvestasikan ke saham melalui pihak terafiliasi, dan sekitar Rp13 triliun ditempatkan pada produk reksa dana melalui beberapa manajer investasi. Transaksi saham dan reksa dana diduga diatur oleh sejumlah pihak sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan delapan tersangka, termasuk dua mantan Direktur Utama PT ASABRI, yaitu Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, serta Direktur Keuangan Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto, Kepala Divisi Investasi Ilham W. Siregar, dan tiga pihak swasta: Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat.

Vonis Nihil untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Dua terdakwa utama, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, divonis nihil dalam kasus ASABRI karena keduanya sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16,8 triliun. Meski vonis pidana nihil, mereka tetap dibebankan uang pengganti kerugian negara: Heru Hidayat Rp12,6 triliun dan Benny Tjokro Rp5,7 triliun.

Belum diketahui secara pasti peran Febrie dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan perkara ASABRI tersebut. Febrie pun belum memberikan tanggapan atas status tersangkanya.