Media Kampung – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan rencana penggabungan fungsi pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus) di tubuh Kejaksaan Agung. Kedua bidang tersebut akan dilebur menjadi satu kesatuan bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi). Wacana ini disampaikan dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6).
Alasan Penggabungan
Menurut Burhanuddin, pemisahan fungsi Pidum dan Pidsus yang ada saat ini kurang efektif dalam penerapan aturan pelaksanaan. Ia menilai penggabungan ini akan menyelaraskan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara kedua bidang tersebut. “Sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” imbuh Jaksa Agung.
Struktur Baru di Bawah JAM Operasi
Rencananya, di bawah JAM Operasi akan terdapat dua sub-bidang, yaitu pidana umum dan pidana khusus. “Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti (di bawahnya) ada pidana umum, pidana khusus,” jelas Burhanuddin. Namun, ia menekankan bahwa penggabungan ini masih berupa wacana dan membutuhkan masukan lebih lanjut.
Efektivitas dan Efisiensi Biaya
Wacana JAM Operasi disebut sebagai langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Dengan digabung menjadi satu komando, diharapkan proses penanganan perkara pidana dapat berjalan lebih efisien dan konsisten. “Dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,” ujar Jaksa Agung.
Rencana ini masih akan terus dikaji sebelum akhirnya diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan