Media Kampung – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal untuk menjadi anggota Polri tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf d dalam RUU tersebut mengatur bahwa calon anggota Polri harus memiliki pendidikan minimal SMA atau yang setara.
Selain persyaratan pendidikan, terdapat delapan persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, jujur, adil, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Dalam pembahasan, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, sempat mempertanyakan dasar mempertahankan standar minimal lulusan SMA, mengingat munculnya wacana di masyarakat agar standar pendidikan dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1). Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Agus Nugroho, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut didasarkan pada evaluasi internal Polri khususnya untuk pembentukan bintara. Namun, pendidikan minimal sarjana tetap diakomodasi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana untuk jenjang perwira.
Selain itu, RUU Polri juga mengakomodasi pengangkatan warga negara Indonesia penyandang disabilitas sebagai anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Selain persoalan syarat pendidikan, RUU Polri juga mengatur masa pensiun anggota Polri dengan perbedaan antara tamtama-bintara dan perwira. Masa pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun dapat diperpanjang satu tahun sesuai kebutuhan presiden.
Wakil Menteri Hukum menekankan bahwa perbedaan ini diberlakukan untuk menjaga motivasi anggota kepolisian dalam mengembangkan karier dan melanjutkan pendidikan, sehingga tidak terjadi demotivasi bagi tamtama dan bintara yang masa kerjanya jauh lebih panjang jika disamakan dengan perwira.
Dengan demikian, RUU Polri memberikan pengaturan yang jelas mengenai syarat pendidikan dan masa pensiun anggota Polri, yang diharapkan dapat mendukung profesionalisme dan keberlanjutan karier di kepolisian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




Tinggalkan Balasan