Media KampungMusyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar, menegaskan bahwa skema murur yang diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji telah melalui kajian mendalam berdasarkan pertimbangan syariah. Kebijakan ini diyakini tidak mengurangi keabsahan ibadah jemaah haji, melainkan memberikan kemudahan yang sesuai dengan prinsip Islam.

Dalam wawancara bersama Tim Media Center Haji di Sektor 6 Wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu, 16 Mei 2026, Buya Gusrizal menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selalu berlandaskan hukum Islam, termasuk skema murur dan tanazul yang diterapkan di lapangan. Ia menambahkan bahwa tugas utama Musyrif Diny adalah memastikan setiap kebijakan yang dijalankan oleh PPIH memenuhi kaidah syariah.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mabit atau bermalam di Muzdalifah merupakan kewajiban dalam rangkaian ibadah haji, namun fikih memberikan keringanan bagi jemaah yang mengalami kondisi tertentu. Menurut Buya Gusrizal, ada rukhsah (keringanan) bagi jemaah yang beruzur sehingga diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam. Ada pula pendapat fikih yang membolehkan jemaah untuk tidak mabit dalam situasi khusus, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau berisiko tinggi.

PPIH di Arab Saudi terus mengatur pergerakan jemaah melewati Muzdalifah dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi kesehatan. Skema murur diterapkan secara selektif, khususnya bagi lansia, disabilitas, serta jemaah yang termasuk dalam kategori risiko tinggi. Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kemudahan tanpa memberatkan jemaah, tetap menjaga prinsip syariah dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.

Buya Gusrizal menilai bahwa penerapan skema murur pada musim haji tahun 1447 H telah sesuai dengan kajian fikih dan mampu menjawab kebutuhan jemaah di tengah padatnya pelaksanaan ibadah haji. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan skema ini dengan penuh kehati-hatian oleh petugas di lapangan. Petugas wajib memastikan bahwa jemaah yang mengikuti skema murur benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kebijakan murur ini menjadi salah satu bentuk adaptasi dalam pelaksanaan haji modern yang tetap berpegang pada nilai-nilai syariah dan menjaga keselamatan jemaah. Dengan begitu, ibadah haji dapat berjalan lancar dan aman meski menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.