Media Kampung – Menhaj mengeluarkan peringatan tegas setelah 13 warga negara Indonesia (WNI) berusaha berangkat haji dengan menggunakan visa kerja haji, yang tidak sesuai prosedur resmi.

Upaya tersebut terdeteksi oleh Kantor Imigrasi Soekarno‑Hatta pada akhir pekan lalu, sehingga semua calon jamaah tersebut dipulangkan dan visa kerja mereka dibatalkan.

Pejabat Menhaj menegaskan bahwa setiap WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji wajib memiliki visa haji khusus yang diterbitkan setelah melalui proses seleksi dan pendaftaran resmi.

Imigrasi Soekarno‑Hatta menambahkan bahwa mereka memiliki prosedur pemantauan dokumen perjalanan, termasuk verifikasi tujuan perjalanan, untuk mencegah penyalahgunaan visa kerja.

“Kami tidak akan menoleransi upaya penyalahgunaan visa kerja untuk tujuan non‑pekerjaan, termasuk haji,” ujar juru bicara Imigrasi, menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi migrasi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan calon jamaah yang mengaku terdesak oleh biaya haji yang tinggi dan berusaha mencari alternatif yang lebih murah.

Namun, Menhaj menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa keselamatan, legalitas, dan keabsahan ibadah haji lebih utama daripada pertimbangan biaya.

Data Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada tahun ini terdapat lebih dari 200.000 kuota haji, dengan prosedur pendaftaran yang terbuka secara online melalui aplikasi resmi.

Setiap calon jamaah diwajibkan mengunggah dokumen identitas, surat keterangan kesehatan, serta bukti pembayaran yang telah diverifikasi oleh otoritas terkait.

Pihak imigrasi juga menegaskan bahwa visa kerja hanya berlaku untuk tujuan pekerjaan yang telah disetujui, dengan masa tinggal terbatas dan tidak dapat diubah menjadi visa haji secara sepihak.

Jika terdapat indikasi penyalahgunaan, maka visa kerja dapat dicabut dan pemegangnya akan dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai undang‑undang imigrasi.

Menhaj menambahkan bahwa mereka akan meningkatkan sosialisasi tentang prosedur haji yang benar melalui media sosial, masjid, dan lembaga keagamaan di seluruh Indonesia.

Keputusan Imigrasi Soekarno‑Hatta juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan kepatuhan migrasi guna melindungi citra Indonesia di mata dunia.

Para calon jamaah yang terdampak diharapkan dapat mendaftar kembali melalui jalur resmi pada periode pendaftaran berikutnya, yang biasanya dibuka pada akhir tahun.

Saat ini, Menhaj terus memantau perkembangan kasus serupa dan siap memberikan bimbingan bagi WNI yang ingin melaksanakan ibadah haji secara sah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.