Media Kampung – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur menyepakati perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. Keputusan ini diambil melalui Raperda perubahan perangkat daerah sebagai upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif yang kini menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Selasa (12/5/2026) menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai prioritas utama dalam penguatan ekonomi. Ia menambahkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif perlu dilakukan dengan perspektif yang lebih menyeluruh agar bisa memberikan dampak optimal.

Khofifah juga memaparkan bahwa sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur terus menarik investasi yang signifikan. Pada semester pertama tahun 2025, nilai investasi di sektor ini mencapai Rp6,86 triliun, mengalami kenaikan sebesar 12,83 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp6,08 triliun.

Selain dari sisi investasi, kinerja ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada semester I 2025, ekspor sektor ini meraih angka USD12.887,01 juta, meningkat 4,27 persen dibandingkan semester I 2024 yang mencapai USD12.359,23 juta. Tiga subsektor yang paling dominan dalam menopang ekspor ekonomi kreatif Jawa Timur adalah fesyen, kriya, dan kuliner.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur dapat berjalan lebih optimal dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan. Perubahan nomenklatur yang mengintegrasikan ekonomi kreatif dalam lingkup dinas juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor yang terus berkembang ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.