Media Kampung – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah pusat terhadap daerah yang dinilai tidak mendukung kebijakan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menyampaikan, pemerintah pusat siap memangkas alokasi transfer ke daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang tidak menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung iklim investasi.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Jakarta pada 12 Mei 2026. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Menurutnya, keberhasilan program investasi sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor, terutama di tingkat daerah yang berperan sebagai pelaksana kebijakan di lapangan.
Purbaya menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan berbagai fasilitas dan insentif guna mendorong pertumbuhan investasi. Namun, jika pemerintah daerah justru menghambat atau tidak memberikan dukungan, maka konsekuensi pemangkasan dana transfer akan diterapkan. “Jika tidak, pemerintah pusat akan memangkas anggaran transfer ke daerah,” tegas Purbaya seperti dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan, investasi merupakan motor utama penggerak ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah fokus memperbaiki iklim investasi melalui penyederhanaan perizinan dan pembentukan satuan tugas khusus percepatan program strategis. Namun, Purbaya menilai masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan kebijakan pro-investasi, baik karena persoalan birokrasi maupun minimnya inisiatif daerah untuk menarik penanaman modal baru.
Pemerintah pusat menilai kebijakan pemangkasan TKD sebagai langkah evaluasi agar pemerintah daerah lebih serius menjalankan peran mereka. Purbaya juga mengingatkan agar setiap daerah aktif menciptakan regulasi dan pelayanan publik yang transparan serta responsif terhadap kebutuhan investor. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah merupakan kunci agar investasi dapat tumbuh dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat.
Selain itu, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Kanal Debottlenecking melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang langsung berada di bawah Presiden. Kanal ini berfungsi sebagai saluran penyelesaian hambatan investasi secara cepat dan transparan. Lewat mekanisme baru ini, keluhan dan kendala di lapangan dapat langsung ditangani tanpa berlarut-larut oleh birokrasi.
Langkah tegas Purbaya ini mendapat perhatian luas di kalangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berharap sikap tersebut menjadi momentum bagi daerah untuk berbenah, mempercepat reformasi birokrasi, dan menghilangkan hambatan yang selama ini menghalangi masuknya investasi. Pemerintah daerah didorong untuk segera beradaptasi dengan kebijakan baru dan aktif mendukung program strategis nasional yang ujungnya berdampak pada pembangunan ekonomi di wilayah masing-masing.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari asosiasi pemerintah daerah terkait rencana pemangkasan transfer ini. Pemerintah pusat menegaskan akan terus mengevaluasi kinerja daerah dalam mendukung investasi dan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika diperlukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan