Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap kronologi kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.
“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Hasil pemeriksaan awal menemukan kekurangan pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, perusahaan beberapa kali mengajukan keberatan atas nilai tersebut.
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar disebut menjadi jatah Agus yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat pajak.
Pihak perusahaan menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pemberian Rp4 miliar. Kesepakatan kemudian terjadi pada 2025, yang berujung pada penurunan nilai pajak menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai pajak turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal,” ujar Asep.
KPK mengungkap, suap Rp4 miliar disalurkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan bantuan konsultan pajak. Uang diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan kemudian dibagikan kepada para penerima.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Abdul Kadim dan Edy berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Dwi, Agus, dan Askob ditetapkan sebagai penerima suap.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru.
















