Media Kampung, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Dirut PD KBS pada periode 2016-2024.

Baca juga:

Modus Korupsi

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.

Dampak pada Satwa dan Fasilitas

Akibat korupsi ini, kondisi Kebun Binatang Surabaya mengalami penurunan signifikan. Fasilitas tidak terawat, kotor, dan rusak. Satwa-satwa koleksi KBS tampak kurang sehat, kurus, bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan optimal. Dana yang seharusnya digunakan untuk pakan hewan dan perbaikan fasilitas diduga dikorupsi.

Baca juga:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan selisih sekitar Rp8 miliar antara saldo kas dengan laporan keuangan KBS pada tahun 2023. Pemkot kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Penyidik menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebutkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sebesar Rp10.209.664.735.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain merugikan keuangan negara, juga berdampak langsung pada kesejahteraan satwa dan fasilitas umum yang seharusnya dinikmati masyarakat.