Media Kampung – Palembang – Seorang pemuda berinisial AS (20) diserahkan keluarganya ke Polrestabes Palembang pada Senin, 29 Juni 2026, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya, NA (19). AS diduga mengancam dan menyebarkan foto bugil korban melalui media sosial.

Korban NA bersama keluarganya melaporkan AS setelah peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin, 16 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. NA mengaku selama dua tahun berpacaran dengan AS kerap mengalami kekerasan fisik dan dipaksa berfoto tanpa busana.

“Terlapor mengajak saya bertemu di sebuah hotel dengan alasan ingin menghapus foto-foto pribadi kami. Namun setelah sampai di lokasi, foto-foto itu tidak dihapus. Beberapa hari kemudian, dia justru mengirimkan kembali foto saya dalam keadaan bugil melalui Instagram. Rupanya dia merekam saya tanpa izin waktu saya tanpa busana,” ucap NA.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami trauma dan ketakutan karena khawatir foto-foto pribadinya akan disebarluaskan. “Saya merasa sangat malu, takut, dan trauma. Karena itu saya memilih melapor dan bersama keluarga saya, terlapor kami amankan dan menyerahkannya ke polisi. Saya harap agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda A. Fadly mengatakan pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku dari Bhabinkamtibmas setelah keluarga korban meminta bantuan. “Kami telah menerima serahan pelaku dari Polsek bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning. Awalnya ibu korban menelepon terkait anaknya yang mengalami penganiayaan serta pengiriman foto melalui WhatsApp dan Instagram. Setelah laporan dan penyerahan terduga pelaku kami terima, kasusnya langsung kami serahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penanganan lebih lanjut,” terang Fadly.

Fadly menjelaskan, foto yang dikirim pelaku merupakan foto korban dalam keadaan bugil. Foto tersebut diambil karena korban mendapat ancaman. “Foto yang dikirim berupa foto korban sedang berdiri tanpa busana. Korban mengaku dipaksa oleh pacarnya untuk berfoto. Jika menolak, korban diancam akan dipukul,” bebernya.

Masih kata Fadly, dari keterangan korban, hubungan korban dan terlapor telah terjalin selama kurang lebih dua tahun. Selama itu pula korban diduga sering mengalami kekerasan. “Mereka berpacaran sekitar dua tahun. Setiap korban hendak bekerja, pelaku selalu menghubunginya dan memaksa korban berhubungan badan. Kalau korban menolak, korban dipukul, dianiaya, diterjang, dicubit, bahkan ditampar hingga mengalami luka,” ungkapnya.

Mengenai penangkapan pelaku, Fadly mengatakan keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang. “Pelaku dipancing datang ke rumah korban oleh ibu korban. Setelah datang, Bhabinkamtibmas langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada kami di SPKT Polrestabes Palembang,” tutupnya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.