Media Kampung – Polrestabes Medan menangkap empat tersangka terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kota Medan. Keempatnya berinisial P (34), ES (34), RA (35), dan AW (21) yang memiliki peran berbeda dalam aksi pengoplosan solar menjadi dexlite.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kualitas BBM yang diterima. Dari penyelidikan, polisi menemukan modus operandi yang cukup rapi. Para tersangka memindahkan alat pelacak GPS dari truk tangki ke mobil pribadi agar perusahaan tidak mengetahui penyimpangan rute.

“Di setiap tangki ini, itu punya GPS. Dia tuh bisa dilacak oleh pimpinannya atau perusahaan. Ke mana mobil ini sesuai dengan delivery order atau tidak. Untuk mengakalinya, modusnya itu GPS yang ada di tangki ini dipindahkan ke mobil,” kata Adrian saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (28/6).

Kedua sopir, P dan ES, awalnya membawa solar dari Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama, Kota Medan. Truk tangki yang mereka bawa memuat 16 ton solar. Namun, sebelum sampai, mereka bertemu dengan supervisor RA di Jalan Asrama. GPS truk kemudian dipindahkan ke mobil pribadi dan dibawa ke SPBU di Jalan Asrama, sementara truk tangki dialihkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada untuk menyuplai 200 liter solar ke tangki dexlite.

“Setiap nanti mobil tangki yang masuk ke Jalan Gajah Mada, itu CCTV-nya dimatikan semua,” ujar Adrian. SPBU di Jalan Gajah Mada tidak menyediakan solar, hanya dexlite. Dengan mematikan CCTV, para tersangka leluasa menuangkan solar ke tangki dexlite, lalu menjualnya dengan harga dexlite yang lebih mahal.

Setelah menyuplai 200 liter, sisa solar dibawa kembali ke SPBU di Jalan Asrama untuk disuplai sesuai tujuan awal. Aksi ini sudah berlangsung selama sembilan bulan. Para tersangka meraup keuntungan Rp3 juta per suplai.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.