Media Kampung – Seorang wanita Australia berusia 30 tahun menjadi korban pencabulan dan perampokan di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Pelaku berinisial AH (17 tahun), warga Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya.
Peristiwa terjadi saat korban sendirian menikmati pemandangan dan berfoto di pantai yang terletak di antara Hotel Arya dan Hotel Cap Karoso. Pelaku yang sedang menarik seekor kuda tiba-tiba mendekati korban setelah saling menyapa. Tanpa banyak bicara, pelaku melepaskan tali kuda, menarik kerah baju korban, menyilangkan kaki, lalu mendorong korban hingga terjatuh telentang di air laut.
Saat korban berusaha bangun, pelaku secara paksa melepas celana dan celana dalam korban, lalu melakukan tindakan pencabulan. Pelaku juga memegang kedua lengan korban dan memaksa menciumnya. Ketika korban melawan, kepalanya ditekan berulang kali hingga wajah masuk ke air laut sehingga korban sempat kesulitan bernapas.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejarnya. Agar bisa bebas, korban menawarkan untuk menyerahkan ponsel dan uangnya. Awalnya pelaku menolak, malah menarik korban ke arah semak-semak dan memukulinya. Setelah ditawarkan kembali, pelaku menerima ponsel iPhone 14 Pro hitam dan sejumlah uang milik korban.
Korban kemudian berlari menuju Hotel Arya tempatnya menginap dan melaporkan kejadian kepada pihak pengelola hotel, yang selanjutnya melaporkan ke polisi. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan kasus sedang ditangani secara intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa celana pendek, celana dalam, dan ponsel korban yang rusak. Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit. Pelaku kini mendekam di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan