Media Kampung – Jakarta – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, tidak ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan itu, dr Tifa secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang diyakini memiliki andil dalam proses hukum yang dihadapinya bersama Roy Suryo.
Ucapan Terima Kasih dr Tifa
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto karena beliau sangat andil. Saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujar dr Tifa di Kejari Jakarta Selatan. Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilainya memberikan pelayanan baik selama proses tahap II. “Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik,” tambahnya.
Tak hanya itu, dr Tifa juga berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, polisi memberikan penanganan kesehatan saat dirinya dan Roy Suryo mengalami penurunan kondisi fisik beberapa waktu lalu. “Kami diperlakukan dengan baik, dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,” katanya.
Kronologi Kasus
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berawal dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya. Dalam perkembangan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP, menjerat Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar. Belakangan, status tersangka Rismon dicabut setelah perkara diselesaikan melalui restorative justice. Roy Suryo dan dr Tifa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Proses Hukum Terbaru
Sebelum pelimpahan tahap II, keduanya sempat diamankan pada Jumat (19/6) dan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatan menurun. Setelah itu, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta 714 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tidak menahan dr Tifa dan Roy Suryo menjadi sorotan, mengingat kasus ini telah berjalan sejak lama dan melibatkan figur publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kejagung terkait ucapan terima kasih dr Tifa. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh jaksa penuntut umum untuk persiapan persidangan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan